SURABAYA (Kabarsurabaya.com) Berkas kasus mucikari artis yang menjerat artis AS ini telah masuk tahap dua. Sehingga dengan rampungnya pemeriksaan berkas itu membuat kedua tersangka Allen Saputra, 22, dan Alviana Tiar Sisilia, 25 ini mulai menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya.
“Yang pasti nantinya keduanya akan menjalani pemeriksaan terkait Identitasnya, dan berkas-berkas yang sudah kita terima,” katanya, kemarin (5/11/15).
Meskipun dalam berkas tersebut tertera nama AS, sehingga jaksa akan membutuhkan kedatangan dari AS saat pemeriksaan tahap dua.
“Yang pasti nantinya akan dihadirkan juga dalam persidangan,” kata Didik.
Dalam pemeriksaan tersebut baru diketahui saat bertranssaksi, Allen tidak pernah mengenal profesi dari pera pembeli atau pria hidung belang yang menyewa wanita bokingan. Itu terungkap saat pemeriksaan berkas.
“Allen ngakunya dari semua yang memesan pemesannya berbeda-beda permintaannya, ada yang minta wanita hamil, atau bahkan ada yang meminta hal-hal yang aneh-aneh,” kata salah satu Jaksa yang menangani kasus ini, Ferry Rachman.
Dalam berkas itu juga Kejari Surabaya menerima barang bukti seperti Kondom, Uang tunai, serta Buku Tabungan. Sehingga selesainya pemeriksaan tahap dua ini, kedua tersangka akan langsung masuk di persidangan.
“Kita yakin sebelum massa penahanannya habis sudah masuk dalam persidangan,” kata Didik.
Kasus ini terjadi pertengahan September lalu, saat itu polisi dari Polrestabes Surabaya menduga adanya transaksi bisnis esek-esek di salah satu hotel ternama di daerah Embong Malang. Sehingga Polisi langsung melakukan penggrebekan, dan mendapati salah satu artis FTV, AS dan tiga orang wanita yang merupakan model itu usai melayani pria hidung belang.
Dalam pemeriksaannya, AS dan tiga orang yang diamankan mengaku telah dipasarkan oleh Allen dan Alviana dari group BBM Princess. AS membandrol dirinya dengan harga Rp 7,5 juta dalam sekali kencan. (KS2/RED)