SURABAYA (kabarsurabaya.com) – Rumah Sakit Soewandhi melakukan konferensi pers, Senin (27/7/2015), terkait upaya hukum yang dilakukannya dengan memasukkan laporan pencemaran nama baik ke polrestabes Surabaya.
Konferensi pers itu juga sebagai sarana untuk menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Karena pihak rumah sakit tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti dan tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp 5 juta.
Atas kejadian tersebut, Rumah Sakit Soewandhi pada Minggu, 26 Juli 2015 melaporkan ibu pasien ke Polrestabes Surabaya karena telah dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Itu sebabnya kami melaporkan pencemaran nama baik rumah sakit,” jelas PLT RSUD Soewandhi, Febria Rachmanita.
Selain melakukan tuntutan terkait pencemaran nama baik, pihak Soewandhi juga mempersoalkan terdapat oknum pasien yang mengaku suami pasien Ella Puriyanti dan menyatakan menjamin keseluruhan biaya rumah sakit.
Tapi setelah diperdalam ternyata oknum tersebut bukan merupakan suami pasien, dan oknum tidak pernah melakukan pembayaran sesuai dengan lembar persetujuan. (Edmen Paulus)