SURABAYA (kabarsurabaya.com) – Penggunaan kendaraan dinas menjelang lebaran selalu menjadi plemik setiap tahunnya. Namun tahun ini sepertinya hal itu tidak akan terjadi karena Gubernur Jatim Soekarwo akan membolehkan para PNS menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk dibawa saat mudik lebaran nanti.
Pakde Karwo menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chirnandi yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, sudah tepat.
“Tahun lalu memang memakai kendaraan dinas untuk mudik dilarang karena ada edaran KPK, tapi tahun ini dengan alasan efektifitas dan keamanan, Pemerintah Jawa Timur mengizinkan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran,” jelas Pakde.
Meski begitu menurut Pakde Karwo, kendaraan dinas yang dibawa mudik harus menjadi tanggungan penuh penggunanya. Dan kalau ada kerusakan harus menjadi tanggungjawab mereka.
Soekarwo juga mengatakan, penggunaan mobil dinas sebenarnya sangat fleksibel. Bahkan jika mobil tersebut harus digunakan oleh orang yang bukan PNS tetap dibolehkan asalkan penggunaannya memang cukup mendesak misalnya untuk membantu orang yang sedang sakit.
Sementara itu, terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, Soekarwo mengaku tidak akan mengeluarkan surat edaran melainkan akan menunggu keputusan final dari pemerintah pusat maupun surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tunggu dulu surat resmi dari pemerintah pusat maupun KPK,” pungkas Soekarwo. (Edmen Paulus)