SURABAYA (Kabarsurabaya.com) Sidang kode etik yang diadakan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), kemarin (6/11/15) digelar di ruang Roops Mapolda Jatim. Dalam siding tersebut Ketua KPUD kota Blitar, Setyo Budono, dan Sekertaris KPUD kota Blitar, Sigit Pramusanta menjadi terperiksa satu dan dua.
Keduanya dilaporkan lantaran tidak menanggapi aduan Sutrisno Handoyo Putro, Ketua LSM Ampera terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah palsu yang dilakukan Calon Walikota Blitar, M. Samanhudi Anwar.
Ketua KPUD Kota Blitar , Setyo Budono membenarkan jika KPUD Kota Blitar menerima sekitar enam kali aduan dari Sutrisno. Selain itu juga Setyo juga membenarkan bahwa pihaknya tidak membalas surat aduan dari Sutrisno. Namun, Setyo mengelak melakukan pembiaran terhadap laporan tersebut.
“Kami memang tidak membalas aduan dari pengadu, namun kami menindak lanjuti laporan dari pengadu tersebut,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan KPUD kota Blitar telah melakukan klarifikasi terkait adanya indikasi ijasah palsu tersebut sesuai aturan yang berlaku. Setyo mengatakan, KPUD kota Blitar yang mendapatkan laporan itu langsung membentuk Tim Ahli setelah mendapatkan aduan adanya indikasi ijasah palsu. KPUD juga menyerahkan pemeriksaan ijasah calon Wali Kota kepada Dinas Pendidikan kota Blitar.
“Ijasah Salahudin Anwar dinyatakan sah oleh pihak dinas pendidikan dan tim ahli yang kami bentuk,” kata Setyo.
Ketua majelis Sidang Kode Etik DKPP, Valina Sinka Subekti, selaku pada akhirnya memutuskan secara administrative KPUD kota Blitar tidak bersalah. Valina menganggap KPUD kota Blitar telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
“Kami menghargai usaha pelapor untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih, namun dalam hal ini KPUD kota Blitar telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur, untuk adanya indikasi Ijazah palsu, sebaiknya diperiksa pihak kepolisian,”ujarnya sebelum menutup persidangan. (KS2/RED)