*Status Risma Sebagai Dicabut
SURABAYA (kabarsurabaya.com) Polda Jatim akhirnya melayangkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), kemarin (26/10), dan langsung dikirim ke Kejaksaan tinggi (Kajati) Jatim. Dalam penerbitan SP3 itu, bebarengan dengan pencabutan laporan yang dilakukan Humas dan manager HRD PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo.
“Surat dengan nomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2015 telah kita kirim ke Kejati Jatim,” terangnya, kemarin (26/10/15)
Sehingga dengan diterbitkannya SP3 itu, maka kasus yang menyeret nama Tri Rismaharini ini secara resmi diberhentikan. Dalam surat SP3 itu, ditanda tangani langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Wibowo.
“Maka kasus ini telah kita tutup, lantaran tidak adfanya cukup bukti dengan apa yang dilaporkan,” kata Argo.
Argo membantah diterbitkannya SP3 ini lantaran laporan yang menyeret nama Risma itu dicabut oleh terlapor.
“Tidak benar, ini terjadi karena tidak adanya cukup bukti yang terjadi selama massa penyidikan,” terangnya.
Argo menjelaskan kasus ini bermula dari laporan PT Gala Bumi Perkasa yang melaporkan Pemkot Surabaya dan Wali kota Surabaya yang pada saat itu dijabat oleh Tri Rismaharini. Namun dalam penyidikan yang dilakukan penyidik, polisi tidak menemukan adanya bukti yang cukup terkait kasus ini.
“Jadi penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini,” ungkapnya.
Sehingga Argo bersikukuh jika Polda Jatim belum pernah menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena itu penerbitkan SP3 menurutnya cukup diterbitkan oleh Internal Polisi sendiri, dan tidak perlu adanya proses gelar perkara dengan Kejaksaan.
“Tidak perlu dengan gelar perkara bersama kejaksaan, jadi cukup internal Polri saja,” terangnya. (KS2/RED)