SURABAYA (kabarsurabaya.com) PT Gala Bumi Perkasa sedara resmi mencabut laporan atas nama Tri Rismaharini di Polda Jatim. Sebelumnya pengelola dan investor pembangunan Pasar Turi Baru ini melaporkan Tri Rismaharini yang kala itu menjadi walikota Surabaya ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan wewenang.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi kepada Pemkot, jadi tidak ada tedensi apa pun,” kata Adhy Samsetyo, kemarin. (26/10/15).
Adhy mengaku laporan itu dibuat lantaran untuk mendesak Pemkot untuk segera beroperasinya pasar turi.
“Kami tak ingin laporan kita dimanfaatkan untuk politik, jadi kita waktu itu melaporkan agar segera beroperasinya Pasar Turi ini, jadi dari pada bikin keruh, maka saya cabut saja laporan saya itu,” terangnya.
Kasus itu mencuat saat Kajati Jatim telah menerima surat pemberitahun dimulainya penyidikikan (SPDP) dari Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 30 Mei 2015. Hal itu ungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Ariziyanto mengaku telah menerima SPDP dengan nama tersangka Tri Rismaharini.
Namun Polda Jatim langsung membantah telah menyebut mantan wali kota Surabaya itu dengan nama tersangka. Dalam SPDP tersebut, Polda Jatim menyebut Tri Rismaharini itu hanya sebagi terduga dalam kasus pemindahan pedagang pasar turi. (KS2/RED)