Puskesmas di Jember Menjadi BLUD

Jember,(kabarjawatimur.com) Bupati Jember Hendy Siswanto telah secara resmi menetapkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. Bupati Hendy menerangkan, dengan status BLUD maka dapat menyelenggarakan kegiatan yang bersifat komersil, mengelola pendapatan, mengelola belanja, mengelola SDM baik ASN dan Non ASN, termasuk menggaji Non ASN secara mandiri dari pendapatan.

“Oleh karena itu, sistem keuangannya mulai mandiri, pelaporan keuangannya harus sesuai kaidah yang berlaku, mereka akan dididik oleh para akuntan dari Ikatan Akuntan Indonesia,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin siang,  (21/11/2022).

Dengan status BLUD, Puskesmas satu dengan Puskesmas lainnya bertanggung jawab atas internalnya masing-masing, yang dipengaruhi lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Atas peralihan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember   melalui Dinas Kesehatan menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia untuk memberikan bimbingan penyusunan laporan keuangan Puskesmas kepada para Kepala Puskesmas dan Bagian Keuangan atau Bendahara Puskesmas.

Dengan adanya bimtek pelaporan keuangan ini, diharapkan para pejabat Puskesmas tidak ragu lagi dalam menentukan langkah dan kebijakan dalam pengelolaan keuangannya sendiri.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinkes Jember dr. Lilik Lailiyah menerangkan, kewenangan Puskesmas dengan status BLUD dapat menyelenggarakan kegiatan yang komersil atau mendatangkan pendapatan bagi Puskesmas, dengan ketentuan tidak menabrak aturan yang ada atau menghambat program daerah.

“Status BLUD diberikan kebebasan mengelola sendiri pendapatan dan pengeluarannya, bebas namun terbatas, bebas namun masih dalam koridor yang ditentukan, tidak menghambat program Pemkab Jember seperti misal program J-Pasti Keren atau berobat gratis bagi seluruh warga Jember maka jangan sekali-kali menarik biaya,” ujar dr. Lilik.(*)

Reporter: Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *