BITUNG (kabarsurabaya.com) TNI AL kembali menenggelamkan sejumlah kapal ikan asing. Jika penenggelaman sebelumnya telah sukses dilakukan di perairan Ambon, Kepri dan di beberapa tempat lainnya, kini TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menenggelamkan 35 kapal ikan asing secara bersamaan.
Kegiatan itu disaksikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Asep Burhanudin.
Serta disaksikan juga oleh Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H, M.A.P, , Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Dan Lantamal) VIII Manado Laksamana Pertama TNI Sulaeman Bandjarnahor, SE, MSc, para pejabat Pemda beserta para pejabat TNI dan Polri di wilayah Bitung, Sulawesi Utara diatas KN. Singa Laut di perairan Bitung, Manado, Rabu (20/5), yang lokasinya tidak jauh dari penenggelaman kapal tersebut.
“Semua kapal ikan asing tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan berupa persetujuan untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan. Penenggelaman tersebut, merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum di laut, karena telah melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara illegal,” kata Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman.
Dari sejumlah kapal ikan asing yang ditenggelamkan tersebut, 4 kapal diantaranya merupakan tangkapan KRI Slamet Riyadi (KRI SRI)-352, yakni: FB LB Vient-09 nahkoda Yoyong, pemilik Marchael Sea Ventures, FB Santo Tomas nahkoda Michael S Alberoa pemilik Lagodas, FB San Jose nahkoda Roky Mahenang pemilik Lagodas. Dan FB Santa Crus nahkoda Pricilio Panglinau pemilik Lagodas, semuanya dipergoki saat menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di perairan Indonesia. (Pen/red)