Wujudkan Efisiensi Proses Kerja, Bojonegoro Rampingkan Struktur Organisasi

Wujudkan Efisiensi Proses Kerja, Bojonegoro Rampingkan Struktur Organisasi

Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Kamis (08/12/2022) di Ruang Angling Dharma. Hal ini sebagai langkah Pemkab Bojonegoro memasuki tahapan transformasi sistem kerja.

Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sesuai PermenPAN-RB meliputi kompetensi, keahlian, dan profesionalisme yang mengedepankan teamwork.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien di lingkup Pemkab Bojonegoro. Selain itu, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi. Juga mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang hadir secara virtual menjelaskan, penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden Joko Widodo di bidang reformasi birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.

Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, lanjut Bupati Anna dilakukan melalui tiga (3) tahapan. Pertama, penyederhanaan struktur organisasi yang berdampak pada transformasi organisasi sebagaimana amanat PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021. Kedua, penyetaraan jabatan yang berdampak pada transformasi SDM aparatur berlandaskan PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021. Ketiga, penyesuaian sistem kerja yang ketentuannya diatur berdasarkan PermenPAN-RB No. 7 Tahun 2022.

“Proses transformasi organisasi dan transformasi SDM aparatur telah kita lakukan. Saat ini kita semua memasuki tahapan transformasi sistem kerja. Kebijakan penyederhanaan birokrasi telah menyebabkan perubahan-perubahan yang sistematik di beberapa aspek. Termasuk pada aspek kelembagaan. Di mana saat ini dituntut pembaharuan pada struktur organisasi yang ramping dan lincah (agile),” jelas Bupati.

Pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, lanjut Bupati Anna, perpindahan dari Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional berimplikasi pada proses konversi kompetensi yang luar biasa. Jika sebelumnya pejabat administrasi lebih fokus dan berkutat pada kompetensi struktural dan manajerial, maka dengan perampingan dan penyetaraan jabatan yang telah dilakukan, kompetensi fungsional, keahlian dan profesional lebih dituntut.

Pada aspek ketatalaksanaan, terjadi perubahan yang signifikan terkait pola kerja, komunikasi, dan budaya kerja yang berbasis pada kolektivitas dan membangun teamwork. Sehingga, pendekatan yang sifatnya struktural, hierarkis dan komando sudah tidak sesuai dengan karakter jabatan fungsional yang mengedepankan keahlian, profesionalitas dan kompetensi.

“Oleh sebab itu, sosialisasi dan pemahaman terhadap kebijakan baru ini sangatlah penting. Sehingga besar harapan kami untuk seluruh elemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memahami dan menyesuaikan dengan sistem kerja sesuai amanat PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Mujianto menjelaskan, pasca ditetapkannya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, maka implementasi penyederhanaan birokrasi telah memasuki tahapan ketiga, yaitu penyesuaian sistem kerja.

“Bentuk dari penyesuaian atau transformasi sistem kerja menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. Dukungan tata kelola pemerintahan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian kinerja bersama,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Subkoordinator Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Kabupaten/Kota, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Diana Melissa; dan Analis Kebijakan Ahli Muda Subkoordinator Analisa dan Formasi Jabatan, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Moh. Aziz Al Basid.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati, sekretaris Inspektorat, jajaran dinas, badan, dan kecamatan, serta pejabat yang membidangi dari RSUD dan kasubag/subkoordinator lingkup setda. (*)

Reporter: Aziz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *