Wawali Armuji Turun Tangan, Kasus WO Kamuya Rugikan Korban Puluhan Juta
SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penipuan oleh vendor wedding organizer (WO) Kamuya, Selasa (1/4/2026).
Dalam sidak tersebut, Armuji mendatangi kantor WO Kamuya yang berlokasi di Rungkut Asri Timur XII, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Namun, pria yang akrab disapa Cak Ji itu tidak berhasil menemui pemilik vendor, Putri Ardhilla, dan hanya bertemu dengan pemilik bangunan kantor.
Dari informasi yang dihimpun, sebagian besar korban mengenal Putri melalui pameran-pameran wedding di pusat perbelanjaan. Modus yang digunakan adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga murah disertai berbagai bonus, namun dengan syarat pembayaran harus dilakukan lunas di awal.
Menjelang hari pelaksanaan acara, pihak vendor diduga membatalkan kontrak secara sepihak dengan alasan tidak mampu memenuhi kewajiban.
“Pola seperti ini sudah sering terjadi. Mirip kasus-kasus sebelumnya, ujungnya pelaku tidak bisa mengembalikan uang dan siap menghadapi proses hukum,” ujar Armuji.
Berdasarkan keterangan korban, Putri saat ini disebut berada di Mojokerto dan berstatus tahanan kota. Menindaklanjuti hal tersebut, Armuji langsung menghubungi Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah.
“Untuk warga Surabaya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Jangan gampang percaya dengan harga murah, itu sering jadi modus,” tegasnya.
Salah satu korban, Widya, warga Lidah Wetan, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp52 juta. Ia pertama kali bertemu dengan Putri di sebuah pameran wedding di mal, lalu tertarik dengan berbagai penawaran bonus dengan syarat pelunasan di tempat.
Namun, tiga hari sebelum hari-H pada 26 Maret 2026, pihak vendor tiba-tiba membatalkan acara dengan alasan kesulitan ekonomi.
Widya mengaku terpaksa mencari vendor pengganti dalam waktu singkat, sementara sejumlah kebutuhan seperti MC dan musik belum sempat dibayar uang muka (DP).
Setelah didesak, Putri disebut sempat berjanji akan mengganti kerugian korban dari hasil penjualan rumah keluarganya di Mojokerto, bahkan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan.
Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian di Mojokerto pada 29 Maret 2026, sementara korban di Surabaya masih dalam proses pengajuan laporan.
Sementara itu, pemilik bangunan kantor, Angga, menyebut bahwa lokasi tersebut hanya dipinjam oleh Putri dan bukan kantor pusat operasional WO Kamuya.
Ia menduga masalah ini dipicu oleh praktik “gali lubang tutup lubang”, di mana dana dari klien digunakan untuk menutup kebutuhan acara lain.
Para korban berencana mendatangi kediaman Putri di Mojokerto dalam waktu dekat untuk menuntut kepastian pengembalian kerugian.
