Kasus Day Care Yogyakarta, Lia Istifhama Ingatkan Pentingnya Konvensi Hak Anak

Anggota DPD RI Lia Istifhama.

JAKARTA ( KABAR SURABAYA) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Aresha Day Care, Yogyakarta. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar kasus biasa, melainkan gambaran persoalan serius dalam sistem pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia.

“Ini bukan kasus tunggal, tetapi fenomena gunung es. Ada persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi,” tegas Ning Lia.

Berdasarkan informasi sementara, Aresha Day Care tercatat memiliki 103 anak didik. Dari jumlah tersebut, sekitar 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi. Kasus ini pun memicu keprihatinan publik dan desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan day care.

“Saya meminta aparat penegak hukum menghukum seluruh pihak yang terlibat atas kekerasan kepada puluhan anak yang diikat dan dipukuli di Aresha Day Care,” ujarnya.

Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menilai akar persoalan terletak pada belum optimalnya koordinasi lintas sektor.

Menurutnya, urusan data dan pembinaan day care selama ini berada di bawah dinas pendidikan, sementara aspek perlindungan anak juga melibatkan dinas sosial, kesehatan, hingga instansi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kondisi ini membuat pengawasan berjalan terpisah-pisah.

“Kalau tidak ada sinkronisasi, pengawasan hanya administratif, bukan substantif. Yang dibutuhkan adalah kontrol nyata di lapangan. Misalnya setelah izin keluar dari DPMPTSP dan pembinaan dari dinas pendidikan, apakah ada kontrol berkala dari instansi perlindungan anak? Kalau tidak ada, tentu evaluasi tidak berjalan,” jelasnya.

Putri KH Maskur Hasyim itu juga menyoroti maraknya day care berbasis bisnis yang berdiri tanpa standar jelas. Menurutnya, banyak lembaga hanya berorientasi keuntungan tanpa memahami prinsip perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).

“Day care bukan sekadar tempat penitipan, tetapi ruang tumbuh kembang anak. Kalau hanya berorientasi bisnis tanpa memahami hak anak, maka potensi pelanggaran sangat besar,” tegasnya

Sebagai langkah konkret, Lia mendorong evaluasi total terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan day care. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari dinas perizinan, sosial, kesehatan, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip Konvensi Hak Anak ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab negara, masyarakat, dan orang tua dalam menjamin perlindungan anak.

“Kasus ini harus diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, ini menjadi momentum memperbaiki sistem secara menyeluruh agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *