Vonis Poerwantoro dan Yusuf 1 Tahun 1 Bulan, Masih Pikir-Pikir
SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun satu bulan terhadap Poerwantoro Prazigi alias Sengek dan Yusuf dalam perkara dugaan tindak kekerasan di Kompleks Pergudangan Pasar Buah Agrimax, Jalan Tanjungsari Nomor 24B, Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum kedua terdakwa sama-sama belum menentukan sikap. Kedua pihak menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan JPU Rico dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan kepada masing-masing terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian setelah tim penasihat hukum dari kantor advokat Susi Suprapto Ramelan and Associates mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang sebelumnya, Senin (26/10/2026). Dalam pembelaannya, tim advokat meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Poerwantoro dan Yusuf.
Penasihat hukum berargumentasi bahwa peristiwa yang terjadi pada 30 Mei 2026 tersebut bukan pengeroyokan secara bersama-sama. Mereka merujuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang, menurut versi pembelaan, memperlihatkan Poerwantoro mengulurkan tangan dengan posisi terbuka untuk melerai pertikaian antara Yusuf dan Louis Prasetya.
Tim pembela juga menyoroti perbedaan keterangan saksi dengan berita acara pemeriksaan (BAP), serta mengungkapkan upaya perdamaian yang sempat ditempuh melalui mediasi di Polsek Sukomanunggal, tetapi tidak mencapai kesepakatan.
Meski meminta pembebasan, putusan yang dibacakan majelis hakim pada hari ini menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun satu bulan kepada kedua terdakwa.
Sikap masih pikir-pikir dari JPU dan penasihat hukum membuat kelanjutan perkara ini belum sepenuhnya pasti. Para pihak masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Dengan demikian, putusan PN Surabaya tersebut belum dapat dipastikan berkekuatan hukum tetap selama masih terbuka kemungkinan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.
