Klarifikasi Isu “Tangkap-Lepas” Kasus Narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kasat Resnarkoba, AKP Adek Agus Putrawan
Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan perkara narkotika dengan modus rehabilitasi serta tudingan adanya permintaan uang Rp15 juta sebagai “tiket bebas” dipastikan tidak benar.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kasat Resnarkoba, AKP Adek Agus Putrawan. Melalui pesan singkat WhatsApp,Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tersangka yang dimaksud hingga kini masih berada di dalam sel tahanan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penempatan tersangka ke lembaga rehabilitasi, apabila memenuhi syarat, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang didasarkan pada hasil asesmen terpadu.
Kapolres menegaskan tidak ada praktik permintaan sejumlah uang sebagai syarat penghentian perkara maupun pembebasan tersangka. Setiap keputusan terkait rehabilitasi dilakukan melalui proses asesmen oleh tim terpadu yang melibatkan unsur penyidik, jaksa, serta pihak terkait lainnya.
“Kami pastikan tidak ada praktik tangkap-lepas dengan imbalan uang. Jika ada pihak yang mengatasnamakan anggota dan meminta sejumlah uang, masyarakat diminta segera melaporkan,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum, masyarakat dipersilakan melapor melalui kanal pengaduan resmi atau Propam agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu kebenarannya.
