Komisi B DPRD Surabaya Terima Komunitas Pejuang Surat Ijo, Janjikan Hearing Usai Pembahasan APBD
data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
Surabaya ( KABAR SURABAYA)– Komisi B DPRD Kota Surabaya menerima perwakilan komunitas Pejuang Surat Ijo di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (23/10/2025). Pertemuan berlangsung di luar ruang komisi karena tidak ada agenda resmi, namun anggota dewan tetap membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi warga.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat, meski pertemuan dilakukan di luar jadwal.
“Kita ini wakil rakyat, apapun ya kita fasilitasi. Walaupun mereka kita temui di luar jadwal, pimpinan tetap menerima,” ujar legislator yang akrab disapa Buleks itu.
Ia juga mengimbau agar perjuangan warga disampaikan dengan cara yang santun dan terkoordinasi.
“Saya pesan agar teman-teman perjuangan tidak mencaci, karena mereka ini orang-orang pergerakan. Kita harus benar-benar bisa menerima dengan humanis,” tambahnya.
Komisi B berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan komunitas Pejuang Surat Ijo setelah pembahasan APBD tuntas. Hasil hearing nantinya akan dirangkum dalam resume dan notulen yang disetujui bersama, meski keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkot Surabaya.
Buleks juga meminta agar komunitas menyampaikan data secara kolektif dan terstruktur.
“Jangan satu surat ditonjolkan, satu surat ditonjolkan. Kita kan menanyakan berapa sih total dari pejuang surat ijo ini yang ada,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga yang menempati lahan surat ijo menyampaikan keberatan atas retribusi sewa dan PBB yang setiap tahun dibebankan Pemkot Surabaya. Mereka berharap tanah yang mereka tempati dapat disertifikatkan menjadi Hak Milik (SHM).
Menanggapi hal itu, Buleks menilai proses perubahan status tanah surat ijo menjadi hak milik tidaklah mudah.
“Proses tersebut tidak semudah membalik telapak tangan karena berkaitan dengan permasalahan hukum dan aset Pemerintah Kota Surabaya,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa dewan akan menindaklanjuti aspirasi warga secara proporsional dan sesuai kewenangan.
“Kami di Komisi B berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Aspirasi teman-teman Pejuang Surat Ijo akan kami tampung dan bahas lebih lanjut dalam forum resmi setelah pembahasan APBD,” kata Faridz.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga suasana kondusif dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. DPRD siap memfasilitasi, tapi kita juga perlu duduk bersama dengan Pemkot agar ada jalan keluar yang realistis dan tidak menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.
Persoalan surat ijo di Surabaya memang telah berlangsung lama, bahkan sejak 1995. Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari mediasi hingga jalur hukum, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan semua pihak.
