PD Pasar Surya Hormati Proses Hukum Usai Penggeledahan Kejari Tanjung Perak
Direktur utama PD Pasar Surya Agus Priyo.
SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya memberikan tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di kantor mereka terkait dugaan korupsi penyewaan stan dan lahan kosong tahun anggaran 2024–2025.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, membenarkan bahwa penggeledahan berlangsung pada Senin (30/3/2026) selama kurang lebih 12 jam.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat izin lengkap dan merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terkait dugaan korupsi sewa-menyewa stan pasar selama kurun waktu 2024–2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, jumat (3/4/2026).
Ia mengungkapkan, hampir seluruh ruangan di kantor PD Pasar Surya turut diperiksa oleh tim penyidik. Bahkan, sejumlah besar dokumen diamankan dari bagian pemasaran karena berkaitan langsung dengan aktivitas penyewaan lahan di beberapa cabang pasar.
“Berkas paling banyak yang dibawa berasal dari ruang pemasaran, karena berkaitan dengan sewa tempat di tiga cabang pasar PD Pasar Surya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga memastikan operasional pelayanan kepada pedagang tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan.
PD Pasar Surya, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan profesionalitas sebagaimana ditekankan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PD Pasar Surya dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 223 dokumen, 8 unit telepon genggam, 1 unit laptop, serta 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, sebanyak 15 saksi dari jajaran pegawai PD Pasar Surya periode 2024–2025 juga telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
