28 Tahun Menggantung, Komisi C Desak Kepastian PSU Griya Surabaya Asri Sebelum Lebaran 2026

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto.

SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Setelah hampir tiga dekade tanpa kejelasan, persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Griya Surabaya Asri akhirnya kembali dibahas serius. DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C memanggil warga RW 04 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, serta pihak terkait dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD, Selasa (3/3).

Targetnya ambisius: persoalan yang mengendap sejak 1997 itu harus tuntas sebelum Lebaran 2026.

Namun, publik mempertanyakan mengapa masalah yang menyangkut hak dasar warga ini bisa berlarut hingga 28 tahun tanpa kepastian hukum.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Ahmad Nurdjayanto, menegaskan pihaknya kini mendorong penyelesaian konkret, bukan sekadar klarifikasi administratif.

“Ini sudah terlalu lama. Sejak 1997 PSU belum juga diserahkan. Kami ingin ada kepastian, tidak bisa terus dibiarkan menggantung,” ujarnya.

Dalam rapat terungkap bahwa hambatan utama terletak pada perubahan badan hukum pengembang. Awalnya proyek dikelola oleh PT BPJ, yang kemudian melebur dan berubah menjadi PT Surya Karsa Utama (SKU).

Persoalannya, aset Griya Surabaya Asri disebut tidak tercantum dalam daftar aset perusahaan baru setelah proses peleburan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan tata kelola administrasi perusahaan saat perubahan badan hukum dilakukan.

“Ketika berubah menjadi PT Surya Karsa Utama, aset Griya Surabaya Asri tidak tercatat. Inilah yang membuat status PSU tidak jelas sampai sekarang,” kata Ahmad.

Jika benar aset tidak tercatat, maka perlu ditelusuri apakah terjadi kelalaian administratif atau persoalan hukum lain yang berdampak pada hak warga.

Komisi C meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menghadirkan pihak pengembang berikut dokumen legal lengkap. Bahkan, rencananya kajian akan melibatkan akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember guna memastikan aspek teknis dan yuridisnya.

Sementara itu, Ketua RW 04, Maskuri, mengaku warga telah berulang kali menyurati pemerintah kota dan DPRD, namun belum pernah memperoleh kepastian final.

“Kurang lebih 28 tahun tidak ada kejelasan. Kami bayar pajak, kami warga Surabaya, tapi hak kami soal PSU belum pernah tuntas,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan nama perusahaan tidak semestinya menjadi alasan hilangnya tanggung jawab terhadap kewajiban penyerahan fasilitas umum. Warga berharap pengembang segera mengeluarkan surat legalitas resmi agar proses pelepasan PSU dapat dilakukan secara sah kepada Pemkot Surabaya.

Rapat Komisi C menghasilkan dua keputusan penting:
DPRKPP akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara PT Surya Karsa Utama dan warga RW 04 pada 17 Maret 2026 dengan menghadirkan dinas terkait dan konsultan hukum untuk memastikan status PSU.
PT SKU diminta menyerahkan dokumen pendukung—termasuk neraca dan laporan keuangan—apabila mengklaim perumahan tersebut bukan aset perusahaan, paling lambat 9 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *