Adies Kadir dan Armuji Bela Warga Surabaya Lawan Klaim Sepihak Pertamina

Adies Kadir bersama Armuji berkomitmen mengawal aspirasi warga Surabaya

SURABAYA (KABARSURABAYA.COM)  Tokoh nasional asal Surabaya, Dr.Ir. H.Adies Kadir,SH,M.Hum bersama Wakil Wali Kota Surabaya Ir.H Armuji berkomitmen membela warga atas tanah yang diklaim sepihak oleh Pertamina. Komitmen mengawal aspirasi ribuan warga ini juga akan dituntaskan hingga ke DPR RI.

Ribuan warga dari tiga kecamatan di Surabaya kini mulai menemui harapan setelah mereka mendapat dukungan penuh Adies Kadir, dan Armuji. Adies Kadir, Anggota DPR RI dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini turun langsung menyerap aspirasi warga dalam forum aspirasi terbuka di Gedung Srijaya, Rabu (15/10/2025) siang. Didampingi Wawali Armuji, Adies menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga hingga ke tingkat pusat.

“Ini masalah keadilan. Saya hadir bukan hanya sebagai legislator, tapi sebagai warga Surabaya yang tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan semena-mena. Insyaallah, saya akan kawal langsung hingga ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Adies Kadir yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di hadapan ribuan warga.

Dalam pertemuan itu, pokok utama pembahasan adalah menyikapi sengketa lahan seluas 534 hektare yang tersebar di lima kelurahan dan tiga kecamatan yaitu Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo—yang kini diklaim sebagai bagian dari Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278 oleh Pertamina. Masing-masing perwakilan warga saat itu diberikan kesempatan menyampaikan uneg-unegnya.

Adies menyoroti ketimpangan perlakuan Badan Usaha Milik Negara (Pertamina)  terhadap rakyatnya. Padahal, warga sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun dengan dokumen legal—mulai SHM, HGB, hingga rutin membayar PBB.

“Lalu tiba-tiba, sejak 2010 sampai 2015, Pertamina mengklaim lahan ini. Padahal Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sudah tegas, hak eigendom harus dikonversi paling lambat 1980. Kalau tidak dilakukan, ya sudah gugur secara hukum,” terangnya.

BPN Tidak Boleh Main Blokir Berdasarkan Surat Permintaan

Pihaknya juga mengkritisi sikap BPN yang langsung memblokir sertifikat warga hanya berdasarkan surat permintaan dari Pertamina. “Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan surat permintaan, lalu BPN memblokir sertifikat yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri. Ini harus diluruskan,” tegas Adies Kadir yang juga Ketua  Ketua Umum MKGR ini.  .

Didampingi Wakil Wali Kota Armuji yang juga tegas menyatakan keberpihakannya pada warga, Adies menekankan bahwa kawasan sengketa kini sudah menjadi kota modern, lengkap dengan perumahan, fasilitas publik, hingga infrastruktur negara.

“Kita bicara realitas. Ini sudah jadi kota. Ada rumah sakit, hotel, pusat belanja, dan jalan negara. Kalau semua ini ditarik jadi milik Pertamina, di mana keadilan untuk masyarakat?” tandasnya.

Sebagai langkah nyata, Adies telah menghubungi Ketua Komisi II Rifqinizamy, dan Anggia Ermarini Ketua Komisi VI  DPR RI serta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI untuk menangani kasus ini secara nasional.

“Saat ini teman teman dewan sedang reses berakhir 4 November, kami akan dorong pembentukan Pansus Pertanahan. Masalah 534 hektare ini harus dibuka terang-benderang, dan rakyat harus dilindungi,” pungkasnya.

Sengketa Pertanahan Eigendom Verponding Diselesaikan Di Ranah Kementerian

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa sengketa pertanahan Eigendom Verponding (E.V.) Nomor 1278 milik PT.Pertamina yang ada di wilayah Kota Surabaya, Jaw Timur, diselesaikan di ranah kementerian.

“Karena ini BUMN, kemudian juga ada pengelola aset itu ada di kementerian keuangan sehingga levelnya itu kami enggak mampu jangkau di sana. Jadi yang menyelesaikan kementerian nanti,” kata Kepala Kantor BPN Surabaya I Budi Hartanto.

Pihaknya yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan langkah yang bisa ditempuh BPN hanya mencatat dan melaporkan dalam rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan. Dimana kementerian akan melakukan rakor untuk penyelesaian perkara tersebut dengan segera. Sedangkan mengenai sertifikat masyarakat masih diakui dan hanya sedang ditahan selama proses penyelesaian sengketa. 

Armuji : BPN Harus Buka Blokir

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan bahwa agar BPN membuka blokir. Hal ini menjadi keinginan warga dan tidak perlu berbelit belit yang membuat warga resah.

“Intine BPN kudu buka blokir, ini keinginan warga. Yang dipegang itu sudah pasti mereka mempunyai hak milik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), warga pemegang SHM tidak boleh dipermasalahkan, termasuk pemegang HGB harus boleh memperpanjang,” ujar Armuji yang juga mantan ketua DPRD Kota Surabaya ini. (KS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *