Abdul Malik Soroti Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI, Minta Sosialisasi Diperkuat
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Malik.
SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Akses layanan kesehatan bagi warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama BPJS Kesehatan Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, menilai mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan perlu diperjelas agar masyarakat tidak kebingungan saat membutuhkan layanan medis, terutama dalam kondisi mendesak.
Menurut Malik, meskipun koordinasi antarinstansi sudah berjalan, penguatan di level teknis masih diperlukan. Ia meminta adanya peningkatan sosialisasi serta penyempurnaan mekanisme reaktivasi, khususnya bagi peserta PBI.
“Perlu ditegaskan kembali agar masyarakat memahami alurnya dengan baik, terutama saat kondisi mendesak,” ujar Malik.
Ia menjelaskan, saat ini skema reaktivasi BPJS PBI bisa dilakukan ketika peserta sedang membutuhkan layanan kesehatan. Namun di lapangan masih ditemukan perbedaan persepsi antara kepesertaan PBI dan kepesertaan mandiri.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan, terlebih ketika warga harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain demi mendapatkan kepastian layanan.
“Ini menjadi PR bersama agar tidak ada kesan saling mengarahkan. Alur layanan harus jelas dan mudah dipahami,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, pihak BPJS Kesehatan Surabaya menjelaskan bahwa untuk peserta PBI, kewenangan pendaftaran maupun reaktivasi berada di Dinas Kesehatan sebagai representasi pemerintah daerah. BPJS akan memproses data yang didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Malik menekankan pentingnya keselarasan informasi antarinstansi agar warga tidak mengalami hambatan administratif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Selain membahas BPJS, Malik juga menyoroti peran Kader Surabaya Hebat (KSH). Ia mengapresiasi sosialisasi yang telah dilakukan sepanjang 2025, namun mengusulkan agar pelatihan lanjutan dilakukan dengan sistem jemput bola berbasis kelurahan atau kecamatan.
Menurutnya, pola tersebut akan memperkuat peran kader dalam membantu masyarakat, termasuk dalam pendataan dan penyampaian informasi kepesertaan BPJS. Dengan begitu, warga bisa memperoleh informasi yang akurat dan cepat.
Malik berharap melalui rapat lanjutan bersama Dinas Kesehatan dan pihak terkait, mekanisme yang ada dapat semakin disederhanakan sehingga tujuan utama program jaminan kesehatan—memberikan akses layanan yang layak dan tepat waktu bagi masyarakat—dapat benar-benar terwujud.
