45 Ribu Warga Surabaya Terdampak Penonaktifan PBI, Komisi D Minta Sistem Peringatan Dini

Anggota komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan.


Surabaya ( Kabar Surabaya) – Kebijakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 berdampak pada penonaktifan sekitar 45 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Surabaya. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya yang langsung menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Kamis (19/2/2025).


Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap akses layanan kesehatan warga miskin dan kelompok rentan. Dari total lebih 11 juta peserta terdampak secara nasional, Surabaya menyumbang angka signifikan dengan puluhan ribu kepesertaan dinonaktifkan.


Anggota Komisi D, Johari Mustawan, menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh berujung pada terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat. Ia mendorong agar diterapkan sistem peringatan dini (early warning system) sehingga warga mengetahui status kepesertaannya sebelum datang ke fasilitas kesehatan.


“Kita minta ada early warning system. Jangan sampai warga baru tahu statusnya nonaktif saat sedang sakit dan datang ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.


Johari juga meminta adanya mekanisme fast tracking untuk reaktivasi, khususnya bagi pasien penyakit kronis dan katastropik yang memerlukan pengobatan rutin. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 906 peserta telah diaktifkan kembali, sementara puluhan ribu lainnya masih dalam proses verifikasi.


Selain itu, DPRD mendorong pemetaan data berbasis desil dan wilayah kecamatan agar intervensi lebih tepat sasaran. Pelibatan Kader Surabaya Hebat dinilai strategis untuk mempercepat validasi data di lapangan. Transparansi data serta kepastian kecukupan anggaran juga menjadi sorotan agar hak layanan kesehatan warga tetap terjamin.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya, Mohammad Aras, menjelaskan bahwa saat ini belum tersedia sistem notifikasi langsung bagi peserta yang dinonaktifkan. Peserta dapat mengecek statusnya secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.


“Peserta yang dinonaktifkan akan menerima surat pemberitahuan. Selain itu, ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa peserta nonaktif tidak boleh langsung ditolak oleh fasilitas kesehatan dan tetap harus dilayani sesuai ketentuan,” jelasnya.


Terkait reaktivasi, Aras menyebut terdapat dua jalur, yakni melalui skema PBI yang diajukan lewat Dinas Sosial dan memerlukan persetujuan Kementerian Sosial dengan estimasi satu hingga dua hari, serta jalur PBPU Pemda dalam skema Universal Health Coverage (UHC) prioritas yang dinilai lebih cepat bagi warga Surabaya.


Menutup rapat, dr. Akmarawita Kadir meminta data detail peserta terdampak agar DPRD dapat turut mengawal solusi konkret. Ia menegaskan, Komisi D akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait demi memastikan kebijakan pemutakhiran data tidak mengorbankan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *