DPRD Surabaya Soroti Penonaktifan 45 Ribu PBI JK, Pastikan Warga Miskin Tetap Terlindungi

Ketua komisi D DPRD Surabaya Dr. Akmarawita Kadier.

Surabaya ( Kabar Surabaya) – Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Meski demikian, Pemerintah Kota Surabaya tetap dapat mengusulkan kembali nama-nama penerima melalui pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Akmarawita mengungkapkan, sebanyak 45.006 peserta PBI JK dinonaktifkan. Namun, terdapat sekitar 56.000 peserta baru yang masuk sebagai penerima dengan nama berbeda.


“Yang dinonaktifkan ada 45.000. Kemudian yang masuk kembali sekitar 56.000 dengan nama berbeda. Jadi sebenarnya yang masuk lebih banyak,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).


Dari data yang dipaparkan, sekitar 848 hingga hampir 900 peserta dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, pasien cuci darah, dan diabetes telah direaktivasi. Namun, untuk kasus penyakit katastropik lainnya, jumlah reaktivasi dinilai masih terpaut cukup jauh.


“Harapan kami orang yang benar-benar tidak mampu jangan sampai terganggu, apalagi secara mendadak,” tegasnya.


Komisi D juga menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Mulai dari aturan domisili 10 tahun untuk skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, adanya rumah sakit yang disebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga warga yang diminta menandatangani surat pernyataan bayar mandiri karena status kepesertaan nonaktif.


Padahal, menurutnya, Surabaya telah berstatus Universal Health Coverage (UHC). Warga yang memenuhi syarat seharusnya dapat langsung masuk dalam skema PBPU Pemda kelas 3 agar tetap ter-cover, termasuk dalam kondisi darurat.


Ia juga menambahkan, banyak warga tidak mengetahui adanya tunggakan iuran akibat perusahaan bangkrut atau tidak membayar kewajibannya. Kondisi tersebut membuat peserta tidak bisa langsung mendaftar mandiri. Melalui skema PBPU Pemda kelas 3, persoalan piutang sebenarnya dapat dihindari.


Untuk itu, Komisi D DPRD Surabaya berencana menggelar hearing lanjutan dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dispendukcapil guna memastikan perlindungan layanan kesehatan bagi warga miskin tetap terjamin.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI dan dinonaktifkan tetap bisa direaktivasi melalui Kementerian Sosial dengan sejumlah ketentuan.


“Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI dan dinonaktifkan bisa direaktivasi setelah divalidasi Dinas Sosial, masuk kategori miskin atau tidak mampu, serta memiliki riwayat penyakit kronis atau sedang menggunakan layanan kesehatan,” jelasnya.


Menurut Aras, tidak ada target waktu khusus untuk reaktivasi karena proses tersebut berjalan otomatis bagi peserta yang memang membutuhkan layanan kesehatan.
“Tetap bisa direaktivasi melalui Kementerian Sosial. Tidak ada target khusus karena yang memang butuh layanan akan langsung diproses,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *