Normalisasi Sungai Kalianak Dipersoalkan, Komisi A DPRD Surabaya Minta Penertiban Dihentikan Sementara
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri.
Surabaya ( Kabar Surabaya ) – Proyek normalisasi Sungai Kalianak di RW 6 dan 7, Kelurahan Moro Krembangan, kembali memicu polemik. DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A mendesak Pemkot Surabaya menghentikan sementara pelaksanaan di lapangan lantaran adanya selisih data lebar sungai yang belum tuntas.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi A, Senin (2/2/2026). Dalam forum itu terungkap perbedaan angka yang cukup signifikan terkait lebar sungai.
Warga memegang dokumen yang menyebut lebar Sungai Kalianak hanya 8 meter. Sementara itu, Pemkot Surabaya berencana melakukan pelebaran hingga 18,6 meter.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menilai perbedaan data tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Ia meminta dilakukan koordinasi ulang dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ada tindakan lanjutan.
“Asas manfaat apa sungai itu jika dipaksakan 18 meter, padahal dokumen lain menyebut 8 meter? Kami minta dinas menghentikan dulu pelaksanaan penertiban sampai ada titik temu antara BBWS, Pemkot, dan warga,” ujarnya.
Menurut politisi senior PDI Perjuangan itu, koordinasi lintas instansi menjadi krusial. Penanganan banjir memang penting, namun tidak boleh melampaui kewenangan serta mengabaikan hak kepemilikan lahan warga.
Di akhir rapat, Komisi A menjadwalkan koordinasi lanjutan dengan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan BBWS Brantas. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh kegiatan penertiban bangunan di bantaran Sungai Kalianak diminta untuk ditangguhkan guna menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah polemik meluas.
