William Wirakusuma Soroti Penggunaan Barrier Pemkot oleh Kontraktor, Pertanyakan Ketaatan K3 Proyek di Surabaya

SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI, William Wirakusuma menyoroti penggunaan barrier milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang masih dipakai oleh kontraktor dalam sejumlah pekerjaan proyek di lapangan.

Melalui unggahan media sosialnya, William mempertanyakan praktik tersebut, mengingat setiap pelaksana proyek seharusnya telah menyediakan sendiri perlengkapan keselamatan kerja, termasuk pembatas area kerja sesuai standar yang berlaku.

“Kenapa kontraktor masih pakai barrier milik Pemkot? Bukannya arahan semua barrier harus pakai milik kontraktor?” tulis William dalam unggahannya.

Sorotan itu tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aset pemerintah, tetapi juga menyentuh aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan pembangunan.
Dalam ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap penyelenggara jasa konstruksi diwajibkan menerapkan sistem keselamatan kerja yang mencakup perlindungan pekerja, keselamatan publik, serta pengendalian risiko di area proyek.


Barrier atau pembatas area kerja memiliki fungsi vital, bukan sekadar penanda visual, melainkan sebagai pengaman untuk mencegah masyarakat masuk ke area berbahaya, mengatur arus lalu lintas sekitar proyek, serta meminimalisasi potensi kecelakaan kerja.

William juga menyoroti masih ditemukannya penggunaan material pembatas sederhana seperti seng di beberapa titik pekerjaan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi K3 di lapangan masih perlu diperkuat, tidak hanya berhenti pada aspek administrasi.


“Pembangunan memang penting, tetapi keselamatan masyarakat dan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai proyek berjalan, namun standar pengamanan diabaikan,” tegasnya.


Sebagai legislator, William menekankan pentingnya fungsi pengawasan agar seluruh proyek di Kota Surabaya berjalan sesuai aturan, termasuk kewajiban kontraktor dalam menyediakan sarana keselamatan kerja secara mandiri.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa fasilitas milik Pemkot tidak seharusnya menjadi penopang utama kebutuhan teknis proyek, sementara tanggung jawab keselamatan tetap berada pada pelaksana pekerjaan sesuai standar K3 konstruksi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *