Arjuna Rizki Siapkan Gugatan Perdata Kasus Bullying Anak Difabel, Desak Revisi UU Peradilan Anak
Sekretaris Komisi D Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn.,
SURABAYA – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn., menegaskan komitmennya mengawal kasus meninggalnya anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan. Bersama Firma Hukum Kerta Jaya, Arjuna menyiapkan langkah hukum perdata sekaligus mendesak pembaruan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Arjuna mengungkapkan, dirinya yang pertama kali menemui keluarga korban sejak kasus tersebut mencuat. Ia juga mengangkat persoalan ini melalui media sosial agar mendapat perhatian publik dan media massa.
Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berhenti menjadi perbincangan setelah viral. Keluarga korban harus memperoleh pendampingan, kepastian hukum, dan keadilan.
“Sejak awal saya datang menemui keluarga korban karena saya melihat persoalan ini harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai ketika kasusnya viral semua orang berbicara, tetapi setelah itu keluarga korban justru dibiarkan berjuang sendirian,” tegas Arjuna.
Siapkan Gugatan Perdata
Sebagai tindak lanjut, Arjuna bersama Firma Hukum Kerta Jaya tengah mengkaji gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban.
Langkah tersebut dipertimbangkan karena, menurut Arjuna, belum ada iktikad baik yang memadai kepada keluarga korban. Dasar gugatan, pihak yang akan digugat, serta tuntutan yang diajukan masih dikaji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin berhenti pada pernyataan keprihatinan. Bersama Firma Hukum Kerta Jaya, kami akan mengkaji langkah hukum perdata untuk memperjuangkan hak keluarga korban,” ujarnya.
Arjuna menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak dibuktikan melalui proses hukum.
Desak Revisi UU Peradilan Anak
Selain mengawal perkara, Arjuna mendorong evaluasi dan pembaruan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar lebih responsif terhadap persoalan perundungan dan kekerasan yang melibatkan anak.
Menurutnya, kasus perundungan dengan dampak serius, bahkan berujung hilangnya nyawa, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan sistem perlindungan anak.
“Undang-undang harus mampu menjawab kondisi nyata di masyarakat. Kita tidak bisa menutup mata ketika kasus perundungan terus menjadi persoalan serius, bahkan sampai merenggut nyawa. Karena itu, saya mendorong agar UU Sistem Peradilan Pidana Anak dievaluasi dan diperbarui supaya lebih relevan dengan kondisi sekarang,” tegasnya.
Salah satu poin yang perlu dikaji, lanjut Arjuna, adalah kejelasan tanggung jawab orang tua ketika anak melakukan perundungan atau kekerasan yang mengakibatkan kerugian serius bagi korban.
Ia menilai, tanggung jawab pengasuhan, pengawasan, dan pembinaan anak harus diperhatikan. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan orang tua, pertanggungjawaban hukum perlu ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai keluarga korban menanggung seluruh dampaknya, sementara persoalan tanggung jawab pihak lain tidak pernah dibahas secara serius. Saya mendorong agar ke depan ada aturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab orang tua, termasuk kemungkinan konsekuensi hukum apabila terbukti lalai atau terlibat,” ujarnya.
Arjuna menegaskan, usulan tersebut bukan berarti orang tua otomatis harus dihukum atas perbuatan anaknya. Pertanggungjawaban tetap harus didasarkan pada bukti, unsur kesalahan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Tunggu Kasus Viral
Politisi Muda PDI Perjuangan juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif. Keluarga korban, menurutnya, berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus.
Ia mengingatkan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup aman, memperoleh perlindungan, dan diperlakukan secara bermartabat.
“Bagi saya, ini bukan hanya soal satu kasus. Kita harus memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan rasa aman, terlebih anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan perhatian bersama. Jangan menunggu ada korban lagi baru kita bergerak,” katanya.
Arjuna memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara bersama tim hukum yang mendampingi keluarga korban. Ia berharap langkah hukum dan evaluasi regulasi dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak sekaligus memastikan hak korban tidak terabaikan.
“Tujuan kita jelas: keluarga korban harus mendapatkan pendampingan, proses hukum harus berjalan, dan aturan harus terus diperbaiki. Kita ingin ada keadilan bagi korban sekaligus sistem perlindungan anak yang lebih kuat agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya.
