Belum Kantongi Izin Appraisal, Ratusan PKL Kalijudan Diwajibkan Bayar Sewa Aset Pemkot Rp5,1 Juta
SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Rencana relokasi ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, memicu polemik. Ratusan pedagang mengeluhkan tingginya biaya sewa sebesar Rp5.100.000 untuk jangka waktu enam bulan yang dibebankan secara sepihak.
Ironisnya, penarikan uang pendaftaran dan DP sewa diduga sudah berjalan di tengah proses penilaian atau appraisal aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang faktanya belum rampung dan belum mengantongi izin resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 120 PKL telah mengisi formulir kesediaan dan menyetor uang pendaftaran masing-masing sebesar Rp100 ribu dengan total dana terkumpul mencapai Rp12 juta.
Namun, dalam rapat terakhir yang digelar di Kantor Kelurahan Kalijudan pada Senin, 29 Juni lalu, para pedagang dikejutkan dengan aturan sewa sepihak. Mereka diberi tenggat waktu hanya 7 hari untuk melunasi biaya sewa Rp5,1 juta. Jika tidak mampu membayar, hak menempati stan akan dialihkan ke orang lain, dan uang pendaftaran Rp100 ribu dinyatakan hangus secara lisan.
Ketua RT 3/RW 2 Kelurahan Kalijudan, Setyo Aji, membenarkan adanya keresahan warga dan PKL di wilayahnya. Menurut Aji, para pedagang merasa tertekan dengan tenggat waktu yang sangat singkat, apalagi mereka belum mengetahui potensi pasar di lokasi baru tersebut.
“Saat rapat terakhir itu, satu-dua PKL langsung keluar dari forum karena kecewa, lalu diikuti yang lain. Besoknya mereka curhat mengeluh kepada saya. PKL ini diberikan deadline seminggu. Kalau tidak bisa membayar Rp5,1 juta, stan dikasihkan ke orang lain. Padahal pangsa pasar di situ kita belum tahu ramai atau tidak, belum dicoba dulu,” ujar Setyo Aji saat dikonfirmasi.
Keluhan senada disampaikan oleh Riman, salah seorang pedagang es tebu yang turut mendaftar. Riman mengungkapkan bahwa nominal Rp5,1 juta tersebut murni hanya untuk sewa lahan kosong, tidak termasuk fasilitas penunjang. Rombong atau bedak jualan bahkan harus disediakan sendiri oleh pedagang.
Pantauan di lokasi menunjukkan lahan aset milik Pemkot Surabaya tersebut kondisinya alakadarnya. Meski sudah berpaving dan memiliki penutup atap serta stop kontak, area tersebut gelap gulita saat malam hari karena tidak ada lampu penerangan. Lahan tersebut diketahui telah mangkrak dan tidak terurus selama beberapa tahun terakhir.
“Uang Rp5 juta itu belum termasuk listrik, belum PDAM, belum keamanan, dan belum kebersihan. Jadi itu hanya stan kosong. Kami sebagai PKL mempertanyakan transparansinya. Kalau dari pihak LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) bilang transparan, harusnya didetailkan, sewa dari Pemkot itu sebenarnya berapa, lalu dikalkulasikan ke jumlah pedagang. Ini belum ada rinciannya,” ungkap Riman.
Riman menambahkan, desakan bayar ini terasa kian menjepit lantaran belakangan jajaran pemerintah setempat gencar melakukan penertiban PKL di jalanan, membuat para pedagang tidak tenang dalam mencari nafkah.
Namun di sisi lain, untuk masuk ke lahan relokasi, mereka terbentur biaya yang dinilai tidak masuk akal bagi kantong pedagang kecil.
Meskipun mayoritas pedagang menolak karena keberatan, informasi di lapangan menyebutkan sudah ada empat calon pedagang yang menyetor uang masing-masing sebesar Rp2 juta sebagai uang muka demi mengamankan tempat. Dana pendaftaran dan uang muka tersebut diduga diterima oleh jajaran panitia dari pihak LPMK Kalijudan.
Padahal, sesuai mekanisme hukum perundang-undangan dan tata kelola aset daerah, penyewaan fasilitas milik pemerintah harus melalui prosedur resmi. Mulai dari pengajuan proposal, proses appraisal resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga penetapan skema regulasi tarif sewa yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam forum rapat yang dihadiri Lurah Kalijudan, perwakilan pihak Kecamatan Mulyorejo, dan jajaran LPMK, pihak pengelola sempat mengklaim ada titik terang dari Pemkot terkait izin appraisal. Namun, mereka mengakui surat izin tersebut secara fisik memang belum turun.
Polemik penarikan dana di bawah tangan ini langsung dibantah oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widyawati, menegaskan bahwa lahan yang dimaksud di wilayah Kalijudan tersebut statusnya bukanlah Sentra Wisata Kuliner (SWK) resmi yang dikelola dinas terkait, melainkan murni aset lahan milik Pemkot yang berstatus kosong.
Wiwiek memastikan secara hukum belum ada kesepakatan tertulis maupun legalitas formal mengenai pemanfaatan atau sewa-menyewa atas lahan aset tersebut dengan pihak ketiga.
“Itu aset yang kosong. Statusnya masih aset kami, belum berpindah, masih murni aset kami,” tegas Wiwiek saat dikonfirmasi mengenai legalitas pengelolaan lahan tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah sudah ada pengajuan izin sewa atau kerja sama hukum yang berjalan untuk penarikan tarif kepada pedagang, Wiwiek menjawab dengan singkat dan tegas. “Belum, belum ada terkait sewa (kerja sama hukum),” pungkasnya.