DPRD Surabaya Tegas ! Pengusaha RHU Diminta Patuh SE Ramadan 2026

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi.

Surabaya ( KABAR SURABAYA) – DPRD Kota Surabaya meminta seluruh pengusaha rumah hiburan umum (RHU) dan restoran mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pengaturan operasional usaha selama Ramadan 2026. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan minuman keras dalam razia yang digelar aparat penegak peraturan daerah.


Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.


“Kami meminta seluruh pengusaha RHU dan restoran benar-benar menaati SE Wali Kota. Ramadan adalah momen yang harus dihormati bersama, sehingga tidak boleh ada aktivitas yang melanggar ketentuan,” ujar Kahfi, Senin (23/2/2026).


Pernyataan tersebut merespons operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Dalam razia itu, petugas mendapati dua restoran menyajikan minuman beralkohol dengan modus penyamaran menggunakan teko plastik. Puluhan botol minuman keras disita dan pelanggaran diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).


Menurut Kahfi, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi aturan sebelum Ramadan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengaku tidak mengetahui ketentuan yang berlaku.


“Jangan ada lagi yang bermain kucing-kucingan dengan petugas. Aturannya sudah jelas, sanksinya juga jelas. Tinggal komitmen pelaku usaha untuk mematuhinya,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.


Ia menambahkan, pengawasan selama Ramadan memang perlu dilakukan secara konsisten. Namun demikian, pendekatan persuasif dan kesadaran kolektif pelaku usaha dinilai lebih efektif untuk mencegah pelanggaran berulang.


Data Pemerintah Kota Surabaya mencatat, setiap Ramadan pengawasan terhadap RHU, restoran, dan tempat hiburan ditingkatkan demi menjaga ketenteraman masyarakat. Sebagai kota metropolitan dengan penduduk lebih dari 2,8 juta jiwa, Surabaya memiliki tingkat aktivitas usaha yang tinggi, sehingga potensi pelanggaran kerap muncul apabila pengawasan longgar.


Kahfi menekankan, Surabaya merupakan kota majemuk yang dihuni berbagai latar belakang agama dan budaya. Karena itu, menjaga harmoni sosial menjadi tanggung jawab bersama, termasuk kalangan pengusaha.
“Ini bukan hanya soal sanksi atau tidak. Ini soal tanggung jawab sosial. Pengusaha RHU harus ikut menjaga suasana Ramadan tetap kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *