Duh! Baru Bebas Penjara Kembali Berulah Curi Motor

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pernah mendekam dalam penjara dan baru bebas tak membuat kapok tersangka pencuri motor ini. Dia kembali dibekuk Reskrim Polaek Tegalsari Surabaya usai mencuri di Jalan Wonorejo 3 pada, Selasa 13 Desember 2022 pukul 12.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap inisial, SB (26) asal Jalan Sumbo I Surabaya dan RR (25) asal Jalan Gadukan Utara Gg SD I, Surabaya.

Diketahui usai menjalani pemeruksaan, rupanya keduanya sudah beberapa kali mencuri di wilayah kota Surabaya.

Kedua maling ini sudah mencuri di Jalan Wonorejo Gg I, Wonorejo Gg 3, Simo Kalangan Terowong, Putat Jaya Gg 3, Kranggan Gg 4, Cepu No.1, Margodadi Gg 2, Rangkah, Petekan / Tugu Pahlawan, dan Jalan Krampung Surabaya.

Dalam setiap aksi, pelaku bersama rekannya mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci setir dengan kunci palsu mosel T.

Kompol Imam Kapolsek Tegalsari mengatakan, pada saat beraksi di Wonorejo,mereka masuk kedalam gang didekat Toko Barokah lalu mondar-mandir untuk melihat situasi.

Pada saat dirasa aman lalu pelaku mengeluarkan alat dari saku celananya berupa magnet dan kunci T, kemudian pelaku langsung mengotak-atik kunci setir dan merusaknya.

“Apes, saat kejadian ada salah satu orang yang memergok aksi mencurigakan dari pelaku, merasa tidak kenal dengan pelaku lalu menegur pelaku dan berteriak maling-maling,” kata Kompol Imam, Rabu (21/12/2022).

Ada teriakan mailng, pelaku kaget dan langsung kabur melarikan diri kearah Wonorejo Il. Mendengar teriakan warga Tim Opsnal yang pada saat itu sedang melaksanakan Kring Serse dan Patroli kewilayahan mengejar pelaku hingga menangkapnya.

“Pelaku kita amankan kemudian di Interograsi awal,” imbuh Imam.

Tersangka SB yang lebih dulu dibekuk mengaku bekerja dengan RR yang masih kabur. Kemudian dikembangkan didaerah Gadukan Krembangan Surabaya diamankanlah tersangka RR berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari untuk Proses lebih lanjut.

“Mereka ini juga merupakan Residivis pada perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021 kemarin,” pungkas Kompol Imam.

Atas perbuatan pelaku SB dan RR, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (*)

Reporter: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *