Eri Irawan di UPN Surabaya: Tak Ada Kota yang Sukses Tata Parkir, Surabaya Siap Uji Coba Sistem Digital
Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyebut belum ada satu pun kota atau kabupaten di Indonesia yang benar-benar berhasil menata sistem parkir secara menyeluruh. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mahasiswa Hukum Melek Legislasi: Inovasi Regulasi untuk Pembangunan Berkelanjutan” di Kampus UPN “Veteran” Jawa Timur, Kamis pagi (6/11/2025).
FGD yang digelar oleh Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Hukum UPN itu juga menghadirkan Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasteyiadi, dan Ketua Umum BLM 2017, Iqbal Maulana, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Eri mengungkapkan bahwa Surabaya memiliki sekitar 1.500 titik parkir tepi jalan umum yang sebagian besar masih dikelola secara manual. Karena itu, mulai November ini, pemerintah kota akan melakukan uji coba sistem parkir digital di sejumlah titik resmi.
“Kami akan mulai uji coba sistem digital, termasuk penambahan CCTV di 750 titik parkir dan pemasangan alat sensor pengukuran kendaraan bermotor. Penataan ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tapi juga ketertiban dan keadilan,” ujar Eri di hadapan mahasiswa.
Politikus yang dikenal vokal itu menegaskan bahwa pungutan liar (pungli) parkir tidak bisa lagi dianggap tindak pidana ringan (tipiring). Ia menilai praktik tersebut harus diproses sebagai tindak pidana umum agar memberi efek jera.
“Pungli parkir harus ditindak pidana. Kalau terus dibiarkan tipiring, tidak akan ada perubahan. Ini soal kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penertiban, tujuh penegak hukum akan diterjunkan untuk berpatroli di lima wilayah rawan parkir liar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan sistem transportasi dan tata ruang yang lebih tertib.
Selain isu parkir, diskusi yang dihadiri puluhan mahasiswa hukum itu juga menyoroti persyaratan Beasiswa Pemuda Tangguh, pemerataan pembangunan infrastruktur kampung, dan pengelolaan anggaran daerah yang transparan.
Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasteyiadi, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya literasi hukum bagi generasi muda agar mampu mengawal kebijakan publik secara kritis.
“Mahasiswa harus berani bersuara, memahami aturan, dan ikut menjaga integritas demokrasi. Itulah makna dari melek regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Iqbal Maulana, alumni dan Ketua Umum BLM 2017, mendorong mahasiswa untuk menjadikan forum-forum akademik sebagai ruang melahirkan gagasan kebijakan yang segar dan berpihak pada masyarakat.
“Regulasi itu lahir dari pemikiran kritis. Kalau mahasiswa hukum berani berpikir dan beraksi, perubahan pasti bisa dimulai dari kampus,” katanya.
Kegiatan ditutup dengan ajakan dari panitia agar semangat melek legislasi terus tumbuh di kalangan mahasiswa hukum UPN Surabaya. Mereka berharap mahasiswa tak hanya menjadi penghafal pasal, tetapi juga agen perubahan yang peka terhadap realitas sosial dan berani memperjuangkan keadilan.
