Giliran Pengedar Dua Jenis Narkoba Terlarang, Dibekuk
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satu pengedar Narkotika asal Jalan Karang Menjangan dibekuk Polisi. Penangkapannya berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan di dalam rumah dialamat itu.
Tersangka yang dibekuk inisial, JA (27) asal Jalan Karang Menjangan Surabaya.
Anggota yang mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika itu langsung diselidiki.
“Hasil dari penyelidikan ternyata benar. Pada saat pelaku berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik langsung diakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Dalam rumah tempat pelaku, juga diamankan barang bukti diantaranya, delapan butir narkotika Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat total keseluruhan 3,39 gram, pipet kaca yang di dalamnya sabu seberat 2,12 gram, timbangan elektrik, bendel klip plastik kecil dan HP.
“Dari keterangan tersangka bahwa sabu dan Pil Extacy tersebut didapat dari temannya bernama ELG (DPO) yang kini dalam pengejaran,” imbuh AKP Hendro.
Tersangka yang ditangkap ini berikut barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko