Komisi A Usulkan Satpol PP Surabaya Dibekali Alat Perlindungan Khusus

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Laksono

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi A DPRD Kota Surabaya menguculkn untuk membekali anggota Satpol PP Surabaya yang bertugas diberikan alat perlindungan khusus. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono.

Komisi A DPRD Kota Surabaya menaruh perhatian besar terhadap kondusifitas di Kota Pahlawan. Sebab belakangan ini marak aksi kelompok remaja yang membawa senjata tajam (sajam).

Budi menyebutkan bahwa kemunculan kelompok perusuh ini membuat masyarakat metropolis menjadi resah. Karenanya, dia mendukung penuh Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya bersama TNI-Polri dalam melakukan upaya antisipatif.

“Aparat Polri, TNI, dan Pemkot Surabaya melalui satpol PP terus melakukan operasi gabungan secara intensif. Kita sangat mendukung upaya tersebut. Kita harus gotong royong bersama-sama membuat Surabaya menjadi kota yang aman dan nyaman untuk warganya,” kata Budi Leksono, Kamis (8/12/2022).

Buleks, sapaan karib Budi Leksono, menambahkan bahwa diperlukan persiapan yang optimal bagi jajaran yang terlibat dalam operasi gabungan. Terutama anggota Satpol PP Surabaya. Selama ini anggota Satpol PP Surabaya belum dilengkapi dengan alat perlindungan khusus.

Seperti misalnya, senjata bela diri berupa stick (pentungan) atau rompi semi militer. Padahal hal tersebut sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Anggota satpol PP seringkali dilibatkan dalam melakukan kontrol keamanan, baik itu pada saat ada demo ataupun patroli di jam malam. Terutama anggota yang tergabung dalam Tim Asuhan Rembulan,” tegas potisi PDI Perjuangan ini.

“Saya mendorong para anggota yang terjun itu juga dilengkapi dengan alat perlindungan diri. Misalnya, bisa dengan dibekali stick dan memakai rompi anti sajam. Dengan begitu mereka akan lebih aman dan bisa menjalankan perannya dengan maksimal,” tambahnya.

Dikatakan, bahwa selain senjata semacam stick, satpol PP juga bisa dibekali senjata kejut listrik berbentuk pentungan yang disertai aliran listrik. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010.

“Supaya apa, ketika ada kejadian seperti kelompok bersajam yang meresahkan warga, maka anggota satpol PP yang ada di lokasi bisa segera melakukan antisipasi. Kalau tidak dibekali apa-apa, mereka tentu akan lari,” urainya.

Pihaknya juga mengusulkan agar para anggota Satpol PP Surabaya mulai diberikan program tambahan untuk belajar teknik bela diri. Termasuk diberikan wawasan tentang penggunaan stick yang baik dan benar. (KJT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *