Pansus DPRD Surabaya Tuntaskan Raperda Transformasi KBS Menjadi Perumda

Ketua Pansus Raperda KBS Yuga Pratisabda Widyawasta.

Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Kebun Binatang Surabaya (KBS). Regulasi baru ini mengalihkan KBS dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan amanat regulasi sekaligus langkah strategis untuk memperluas ruang gerak bisnis KBS.
“Perubahan mendasar adalah bentuk hukumnya. Dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah. Selain amanat Permendagri, ini juga membuka peluang diversifikasi usaha,” ujarnya dalam rapat Pansus, Selasa (25/11).

Dengan status Perumda, KBS diharapkan lebih fleksibel dalam mengembangkan unit bisnis, termasuk kemudahan perizinan. “Kinerja KBS tahun ini sudah baik. Kami berharap setelah menjadi Perumda, performanya makin meningkat,” tambah Yuga.

Dorong Inovasi dan Kemandirian Pendapatan

Pansus menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis (renstra) yang komprehensif, mulai jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu program prioritas adalah mengaktifkan kembali Rumah Sakit Hewan yang sebelumnya berhenti beroperasi.

“Rumah sakit hewan itu kami dorong menjadi rujukan Indonesia Timur. Ini bisa menjadi sumber pendapatan baru,” jelas Yuga.
Ia menekankan bahwa KBS harus terus menggali potensi pendapatan di luar tiket masuk dan tidak bergantung pada penyertaan modal Pemkot.

Isu Pesangon dan Usia Pensiun Diklarifikasi

Dalam pembahasan, Pansus menyoroti tidak dicantumkannya aturan pesangon dalam Perda baru. Namun hal itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum.
“Di PP tidak ada istilah pesangon, tetapi ada gaji, tunjangan insentif keberhasilan, dan tantiem. Ini menjadi pengganti mekanisme pesangon,” terang Yuga. Dengan skema ini, kinerja direksi dan manajemen sepenuhnya berbasis target.

Terkait usia pensiun, usulan batas 56 tahun tidak dapat dicantumkan dalam Perda karena menjadi kewenangan direksi.
“Pekerjaan KBS bersifat khusus. Penanganan satwa seperti gajah dan unta membutuhkan tenaga yang lebih muda. Tetapi aturan usia tetap harus mengacu pada peraturan direksi agar tidak merugikan karyawan maupun membebani perusahaan,” ujarnya.

Siap Masuk Tahap Finalisasi

Yuga memastikan pembahasan Pansus telah selesai dan segera dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan tahap akhir.
“Setelah dibanmuskan, kami laporkan sebagai final dan dikirim ke gubernur untuk harmonisasi,” tegasnya.

Targetnya, dalam dua minggu ke depan Raperda dapat diparipurnakan dan ditetapkan sehingga KBS resmi berstatus Perumda Kebun Binatang Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *