Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai, Wabup Gresik Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat menghadiri kegiatan sosialisasi cukai di Balai Desa Boboh, Menganti.
GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Pemkab Gresik melalui Dinas Satpol PP Gresik terus mensosialisasikan perundang-undangan di bidang cukai, dalam kaitan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Seperti halnya kegiatan di Balai Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Rabu (21/12/2022).
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat membuka acara sosialisasi cukai mengajak masyarakat agar bersama-sama ‘menggempur’ rokok ilegal di wilayahnya masing-masing.
“Saya harap bisa lahir getok tular dari peserta yang hadir dalam acara ini. Panjenengan bisa menyampaikan kepada tetangga atau pembeli rokok tentang dampak peredaran rokok ilegal,” ujar wanita yang akrab disapa Bu Min.
Wabup menilai, dengan masifnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan dari desa ke desa di Kabupaten Gresik maka peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir.
Seperti yang kita tahu, peredaran rokok ilegal sejatinya merugikan negara dan pada akhirnya merugikan masyarakat. Hal ini karena hasil cukai pada rokok yang disetor pada negara akan di kembalikan lagi pada masyarakat berupa DBH CHT.
Dari dana bagi hasil tersebut, bisa dimanfaatkan untuk berbagai pembiayaan baik dari kesehatan, infrastruktur, hingga diadakannya pelatihan-pelatihan skill kerja pada masyarakat.
“Terbaru saya dengar, DBH CHT ini juga digunakan untuk membeli alat-alat kesehatan untuk dipakai nanti di Rumah Sakit Gresik Selatan,” terang Bu Min.
Sebagai informasi, Kabupaten Gresik melalui Dinas Satpol PP gencar melakukan sosialisasi terkait DBH CHT. Dalam sosialisasi ini dipaparkan tentang bagaimana penggunaan DBH CHT untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, dijelaskan pula bagaimana ciri rokok ilegal dan akibat-akibat hukum apa saja yang muncul dari peredaran rokok ilegal. (*)
Reporter : Azharil Farich