Tragedi Pekerja Tewas Di Gandola, DPRD Surabaya Dorong Regulasi K3 Lebih Ketat

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto.

SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Tragedi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja pembersih gedung tinggi di Kota Pahlawan menjadi alarm keras bagi sistem keselamatan kerja di daerah.

Kalangan legislatif menilai insiden tersebut tidak boleh dipandang sebagai musibah semata, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar perlindungan pekerja berisiko tinggi.Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurjayanto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan di ketinggian memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan memerlukan pengawasan ekstra ketat.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Pekerjaan pembersihan gedung tinggi bukan pekerjaan biasa. Risiko yang dihadapi sangat besar, sehingga aspek keselamatan tidak boleh sedikit pun diabaikan,” ujarnya.

Politisi muda Golkar ini menyoroti kondisi cuaca ekstrem yang beberapa waktu terakhir melanda Surabaya. Angin kencang dan hujan mendadak dinilai menjadi faktor yang memperbesar potensi kecelakaan kerja, terutama bagi pekerja yang beraktivitas di ketinggian.

“Dalam beberapa hari terakhir, cuaca memang tidak menentu dan cenderung ekstrem. Ini tentu meningkatkan risiko di lapangan. Karena itu, seluruh bidang usaha dengan tingkat bahaya tinggi harus lebih waspada,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pengelola gedung agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan operasional, termasuk memastikan seluruh peralatan keselamatan digunakan sesuai standar.

Komisi C mendorong Pemerintah Kota Surabaya segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Menurut Achmad, regulasi di tingkat daerah penting untuk memperkuat implementasi aturan yang sudah ada di tingkat nasional.“Perlu ada Perda yang lebih spesifik mengatur pelaksanaan K3 di Surabaya. Dengan dasar hukum yang jelas, pengawasan bisa dilakukan lebih terstruktur dan tegas,” jelasnya.

Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur kewajiban audit keselamatan, pelatihan rutin pekerja, hingga mekanisme penghentian sementara pekerjaan saat kondisi cuaca dinyatakan berbahaya.

Selain mendorong payung hukum daerah, DPRD juga meminta evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja. Ia menilai, SOP yang ada perlu disesuaikan dengan tantangan perubahan iklim yang membuat cuaca ekstrem semakin sering terjadi.

“SOP harus relevan dengan kondisi saat ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang karena kita lambat beradaptasi terhadap perubahan cuaca,” pungkasnya.

Insiden ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem keselamatan kerja di Surabaya agar perlindungan terhadap pekerja, khususnya di sektor berisiko tinggi, benar-benar menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *