Warga Keluhkan Batas Usia Lowongan Kerja, Ajeng Wira Wati Dorong Disnaker Buka Ruang Pengaduan

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati Saat serap aspirasi(reses) di Gubeng.

SURABAYA (KABAR SURABAYA) – Persoalan batas usia dalam lowongan pekerjaan menjadi salah satu keluhan warga dalam reses Anggota Komisi D DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Ajeng Wira Wati, di Balai RW 3 Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Selasa (6/10/2026) malam.

Warga mengeluhkan masih banyaknya lowongan pekerjaan yang mencantumkan batas usia sehingga masyarakat yang telah memasuki usia 30-an tahun kesulitan mendapatkan kesempatan kerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ajeng mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk menyediakan ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mencari pekerjaan.

“Kita ingin Disnaker juga melihat persoalan ini. Kalau memang ada warga yang merasa kesulitan karena persyaratan usia, harus ada tempat untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan penjelasan,” kata Ajeng.

Menurut Ajeng, aspirasi warga terkait kesempatan kerja perlu ditindaklanjuti agar masyarakat yang masih berada dalam usia produktif tetap memiliki akses terhadap informasi dan peluang pekerjaan.

Ia menilai, masyarakat yang terkendala persyaratan usia juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai lowongan pekerjaan maupun mekanisme pengaduan apabila menemukan persoalan dalam proses rekrutmen.

Selain persoalan ketenagakerjaan, warga dalam reses tersebut juga mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah Baratajaya atau Kecamatan Gubeng.

Salah satu lokasi yang menjadi pembahasan adalah area di belakang SDN Baratajaya. Ajeng mengatakan usulan pembangunan SMP negeri tersebut telah beberapa kali disampaikannya kepada Pemerintah Kota Surabaya.

“Usulan itu setiap tahun kita sampaikan. Tetapi tetap harus ada feasibility study dan kajian dari pemerintah kota untuk menentukan apakah lokasi dan kebutuhannya memang memungkinkan,” ujarnya.

Sementara itu, warga juga menyampaikan persoalan bantuan sosial. Darminto (45), warga RT 6 RW 3 Baratajaya, mengeluhkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terblokir sejak Agustus 2026.

Darminto mengatakan bantuan tersebut selama ini turut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak ketiganya yang mengalami hidrosefalus dan membutuhkan susu secara rutin.

Menurut Darminto, dirinya mendapat informasi bahwa bantuan belum dapat dicairkan karena masih dalam proses verifikasi. Ia juga membantah pernah melakukan judi online setelah disebut terdapat indikasi tersebut dalam proses verifikasi.

“Saya tidak judol. Kalau dicek saya berani cek. Saya tidak pernah judol,” tegasnya.

Ajeng mengatakan persoalan tersebut telah mendapat pendampingan dari pihak kelurahan dan kecamatan. Ia mendorong Dinas Sosial Surabaya memberikan perhatian sembari menunggu proses verifikasi dan perbaikan data PKH.

“Yang jelas ini tidak dicabut, tetapi diblokir sementara. Harapannya, pemerintah kota tidak tinggal diam dan tetap bisa membantu untuk kebutuhan warga tersebut,” katanya.

Ajeng menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan warga, termasuk persoalan kesempatan kerja, pendidikan, dan bantuan sosial, akan dikawal melalui DPRD Surabaya serta dikoordinasikan dengan perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *