GMNI Surabaya Berhentikan Ketua DPC dan Mantap Gelar Konfercablub Untuk Pulihkan Marwah dan Prinsip Kolektivitas Organisasi

SURABAYA (KABAR SURABAYA) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi dengan mengambil keputusan strategis melalui rapat pleno yang digelar pada Sabtu malam (07/09/2025) di Wisma Marinda, Surabaya.

Dalam pleno yang dihadiri jajaran pengurus cabang dari berbagai bidang dan biro, diputuskan secara mufakat untuk memberhentikan Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, S.H.

Keputusan ini diambil setelah mayoritas komisariat merekomendasikan untuk dilakukan pleno internal cabang dan juga melalui pertimbangan yang mendalam terkait pelanggaran prinsip kolektivitas, konstitusi organisasi, dan nilai-nilai Marhaenisme yang menjadi landasan perjuangan GMNI.

DPC GMNI Surabaya menilai, tindakan penyalahgunaan anggaran organisasi, pelanggaran mekanisme kolektif-kolegial, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang transparan telah melahirkan krisis kepercayaan di kalangan kader. Hal ini dianggap mengancam semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi roh perjuangan Marhaenis.

“GMNI berdiri di atas prinsip kolektivitas dan keberpihakan pada rakyat. Ketika prinsip itu dilanggar, organisasi wajib mengambil sikap demi menjaga arah perjuangan,” demikian keterangan salah satu pengurus seusai pleno.

Sebagai tindak lanjut, juga untuk melakukan pemulihan di internal, DPC GMNI Surabaya membentuk Badan Pelaksana Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) dengan Steering Committee, Muhammad Faisal Maulana Rozaq dan Panitia Pelaksana, Indah Nur Fadhilah.

Forum ini akan menjadi sarana demokratis tertinggi di tingkat cabang untuk melahirkan kepengurusan baru yang kredibel, amanah, dan konsisten pada garis ideologis GMNI.

Konfercablub dipandang sebagai momentum pemulihan, sekaligus ajang konsolidasi kader untuk memperkuat barisan dan mempertegas arah perjuangan juga komitmen untuk menjaga marwah GMNI.

Keputusan pleno ini menunjukkan tekad DPC GMNI Surabaya untuk tidak hanya menyelamatkan organisasi dari krisis kepercayaan, tetapi juga menegaskan komitmen menjaga kehormatan GMNI sebagai organisasi kader, organisasi perjuangan, dan organisasi pemikiran.

“Marwah organisasi adalah harga diri. GMNI Surabaya berdiri tegak untuk memastikan perjuangan tetap dalam koridor ideologi Marhaenisme, bebas dari kepentingan individu maupun politik praktis,” tegas jajaran pengurus.

Adapun beberapa hasil sidang Pleno yang dilakukan oleh 13 pengurus DPC GMNI Surabaya, di antaranya :

  1. Bahwa jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya menyepakati secara mufakat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo, S.H. telah melakukan pelanggaran prinsip kolektivitas melalui penggunaan dana organisasi (penyelewengan anggaran dana sumbangan alumni yang seharusnya dipergunakan untuk agenda Konfercab GMNI periode 2025–2027 dan agenda kaderisasi seluruh DPK se-Surabaya) untuk kepentingan pribadi/individu, yang bertentangan dengan semangat gotong royong dan Marhaenisme yang kolektif.
  2. Bahwa jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya menyepakati secara mufakat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo, S.H. telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) GMNI berupa penggunaan dana organisasi tanpa mekanisme rapat kolektif-kolegial, serta adanya indikasi penggunaan nama organisasi untuk kepentingan politik praktis maupun individu tanpa mandat yang sah.
  3. Bahwa jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya menyepakati secara mufakat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo, S.H. telah mengalami krisis kepercayaan akibat mosi tidak percaya dari mayoritas komisariat, yang lahir dari penyalahgunaan dana dan wewenang sehingga menciptakan rasa dikhianati di kalangan kader.
  4. Bahwa jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya menyepakati secara mufakat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo, S.H. tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan sehingga menimbulkan kerugian material maupun moral, serta mencoreng marwah organisasi baik secara internal maupun eksternal.
  5. Bahwa jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya menyepakati secara mufakat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo, S.H. terbukti menunda dan tidak segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisariat, sehingga menghambat legalitas struktural, memperlemah kaderisasi, serta menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi mematikan semangat juang kader di tingkat bawah.
  6. Bahwa jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya menyepakati secara mufakat untuk memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya dari jabatannya karena telah melanggar prinsip, konstitusi, dan marwah organisasi. Sehubungan dengan itu, sidang pleno ini menghasilkan keputusan untuk membentuk badan pelaksana Konfercab yang bertugas menyelenggarakan Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) sebagai forum tertinggi di tingkat cabang guna membentuk kepengurusan baru yang lebih kredibel, amanah, serta sesuai dengan garis ideologis dan organisatoris GMNI.

Keputusan ini juga mutlak dan bersifat mengikat kepada seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Surabaya.(KS02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *