Cegah Banjir dan Rob, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Bozem di 109 Titik

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.

SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Sebanyak 109 bozem yang tersebar di Kota Surabaya menjadi salah satu bagian penting dalam sistem pengendalian banjir. Namun, DPRD Surabaya menilai keberadaan bozem perlu diperkuat dengan infrastruktur pendukung agar mampu menghadapi ancaman banjir, terutama ketika hujan deras bersamaan dengan pasang air laut.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan jumlah bozem eksisting tersebut masih dapat bertambah. Penambahan akan diarahkan ke wilayah yang memiliki tingkat kerawanan banjir tinggi.

“Kalau sesuai raperda pasti akan ditambahkan,” kata Aning.

Menurutnya, bozem telah memberikan kontribusi dalam menampung limpasan air hujan. Akan tetapi, belum seluruh outlet yang mengarah ke laut memiliki sistem penampungan dan pengendalian air yang memadai.

“Alhamdulillah bozem sangat membantu untuk menampung air. Namun, belum semua outlet ke laut ada bozemnya,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. DPRD Surabaya mendorong agar sistem pengendalian banjir tidak hanya mengandalkan kapasitas bozem, tetapi juga terintegrasi dengan pintu air dan pompa.

Aning menjelaskan, keberadaan tiga infrastruktur tersebut dibutuhkan terutama pada titik outlet menuju laut. Sistem itu diharapkan mampu mengendalikan aliran air sekaligus mengantisipasi masuknya air laut saat terjadi rob.

“Dalam raperda kita mewajibkan untuk antisipasi rob harus ada bozem, pintu air dan pompa di titik-titik outlet ke laut sehingga efektif mengatasi rob sekaligus banjir akibat rob,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguatan sistem tersebut diperlukan agar air dari kawasan perkotaan dapat ditampung dan dikendalikan sebelum dialirkan menuju laut. Langkah ini menjadi semakin penting ketika hujan berintensitas tinggi terjadi bersamaan dengan kondisi pasang.

Di sisi lain, DPRD Surabaya juga menaruh perhatian terhadap keberadaan tanggul di kawasan pesisir. Aning menyebut kewenangan pembangunan maupun penanganan tanggul saat ini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Karena tanggul sekarang kewenangan provinsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *