Objek Sudah Disita, Masih Ada Aktivitas : Kinerja Polrestabes Surabaya Dipertanyakan
SURABAYA (KABAR SURABAYA)– Status penyitaan objek sengketa di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, menjadi sorotan. Meski disebut telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bangunan tersebut masih digunakan untuk aktivitas usaha.
Kondisi itu terungkap saat Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Minggu (27/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi bangunan yang tengah menjadi persoalan antara pihak-pihak yang mengklaim memiliki dasar penguasaan masing-masing.
Dalam sidak tersebut, aktivitas usaha di dalam bangunan menjadi salah satu perhatian. Status objek yang telah masuk dalam proses hukum dan disebut telah dilakukan penyitaan memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan serta pengawasan terhadap objek tersebut di lapangan.
Masing-masing pihak dalam pertemuan itu juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan dasar penguasaan dan menunjukkan dokumen yang dimiliki.
Rifky, pihak yang mengaku sebagai pemilik, menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengklaim membeli bangunan Nomor 17, 19, dan 21 dari PT Java Motor melalui perikatan jual beli dan Akta Jual Beli (AJB).
“Sertifikat kemudian diterbitkan atas nama saya,” katanya.
Sementara itu, Sri Purwani menyatakan keluarganya telah menempati lokasi tersebut sejak sekitar 1970-an atas perintah PT Java Motor. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan, Sri disebut tidak menunjukkan dokumen tersebut.
Persoalan ini sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum. Laporan polisi dibuat Rifky pada Maret 2025 terkait dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah.
Dalam perkembangan perkara, Sri Purwani telah ditetapkan sebagai tersangka. Objek yang menjadi perkara juga disebut telah dilakukan penyitaan.
Namun, pihak pelapor mempertanyakan tindak lanjut perkara tersebut. Rifky menyebut terdapat empat orang yang terekam dalam video ketika terjadi pembongkaran gembok di salah satu bangunan. Rekaman tersebut, menurut dia, telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap petunjuk jaksa yang disebut meminta penyidik mengembangkan perkara dan menambah tersangka.
Rifky menilai status penyitaan seharusnya diikuti dengan pengawasan terhadap objek yang telah masuk dalam proses hukum tersebut.
“Apa tujuan penyitaan namun tersangka masih menempati dan bahkan memakai tempat tersebut untuk usaha,” ujarnya.
Selain perkara yang dilaporkannya pada 2025, Rifky juga menyebut adanya laporan polisi yang dibuat pemilik lama, PT Java Motor, terkait bangunan Nomor 19 pada 2015.
Menurut Rifky, laporan tersebut telah berstatus P21. Namun, ia mempertanyakan mengapa perkara tersebut menurut keterangannya tidak dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan.
Rifky kemudian menunjukkan surat pernyataan yang dibuat Oemar pada 2007. Oemar merupakan ayah Sri yang telah meninggal dunia. Menurut Rifky, surat tersebut berkaitan dengan permintaan waktu tambahan sebelum Oemar dan keluarganya meninggalkan bangunan Nomor 19.
“Waktu itu Oemar, ayahnya Sri, pernah meminta perpanjangan waktu saat disuruh pergi dari bangunan Nomor 19 oleh PT Java Motor. Alasannya istrinya sedang sakit. Karena itu, pihak PT memberikan waktu,” ungkapnya.
Namun, menurut Rifky, Oemar dan keluarganya tetap menempati bangunan tersebut hingga kemudian PT Java Motor membuat laporan polisi pada 2015.
Rifky berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan transparan dan profesional. Ia juga meminta petunjuk jaksa ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk memberikan kejelasan mengenai status dan penggunaan objek yang telah masuk dalam proses penyitaan.
Sementara itu, Sri Purwani saat dikonfirmasi terkait dasar dan bukti penguasaan objek lahan Nomor 19 tidak bersedia menunjukkannya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membenarkan bahwa Sri Purwani telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Benar tersangka atas nama SP. Berkas sedang dalam penelitian JPU. Proses penyidikan masih terus berjalan, untuk update akan kami informasikan kembali, Mas,” kata David.
Dengan masih adanya aktivitas di objek yang disebut telah disita, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut proses penyidikan serta pengawasan terhadap objek perkara. Kejelasan mengenai status penyitaan dan penggunaan bangunan menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(KS02)
