DPD RI Soroti Minimnya Dukungan Anggaran Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu.

Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, menegaskan pentingnya penguatan regulasi serta dukungan anggaran dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penegasan itu disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar Selasa (24/02) di Gedung DPD RI Jawa Timur. Kegiatan tersebut turut menghadirkan unsur pemerintah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah lembaga rehabilitasi narkotika seperti LRPPN-BI dan Gerakan Mencegah Daripada Mengobati.


Dalam paparannya, Kondang menekankan bahwa perang melawan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum. Menurutnya, strategi rehabilitasi yang berkesinambungan harus menjadi pilar utama dalam implementasi undang-undang tersebut.


“Komitmen negara dalam memberantas narkotika harus dibuktikan dengan dukungan anggaran yang memadai. Tanpa itu, lembaga pemerintah maupun rehabilitasi berbasis masyarakat tidak akan mampu bekerja secara optimal,” ujarnya.


Ia mengakui, semangat rehabilitasi terhadap pengguna narkotika kini semakin menguat. Namun, realisasinya di lapangan masih dihadapkan pada persoalan klasik, yakni keterbatasan biaya dan akses layanan bagi masyarakat kurang mampu.


Kondang menilai perlu adanya regulasi turunan yang secara khusus mengatur mekanisme pembiayaan bagi pengguna narkotika yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menjalani rehabilitasi. Negara, kata dia, wajib hadir agar proses pemulihan tidak terhambat faktor ekonomi.


Dalam forum tersebut, ia juga mengapresiasi kontribusi lembaga rehabilitasi swadaya masyarakat. Salah satunya metode Hipnotherapika yang diterapkan LRPPN-BI, dengan pendekatan psikologis serta terapi pemulihan terpadu sebagai alternatif pendukung proses penyembuhan pecandu.


“Kita tidak sedang berbicara tentang persaingan antar lembaga. Tujuan kita sama, yakni Indonesia bebas narkoba. Yang diperlukan adalah sinergi dan kolaborasi,” tegasnya.


Di sisi lain, Kondang mendorong penguatan langkah preventif melalui edukasi sejak dini. Ia mengusulkan integrasi kurikulum anti-narkoba di lingkungan sekolah sebagai strategi jangka panjang membangun kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.


Sebagai wakil daerah di DPD RI, ia memastikan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penguatan rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.


“Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga, dan masyarakat harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *