Soroti Tambahan Modal Rp300 Miliar Jamkrida, Lilik Hendarwati Minta Evaluasi Total Kinerja dan Keberpihakan pada UMKM

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati.

Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyoroti usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Penjaminan Kredit Jawa Timur (Perseroda).Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (18/2), dan langsung menuai perhatian kalangan legislatif.

Lilik menegaskan pembahasan tambahan modal tidak bisa dilakukan secara normatif dan administratif semata.Menurutnya, momentum ini justru harus menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap arah dan praktik bisnis Jamkrida selama ini.

“Tambahan penyertaan modal tidak boleh hanya dilihat sebagai kebutuhan ekspansi usaha. Ini harus menjadi titik koreksi serius, apakah Jamkrida benar-benar berjalan sesuai mandat publiknya,” tegas Lilik, Senin (23/2).

Lilik yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim dan anggota Pansus BUMD mengingatkan bahwa Jamkrida merupakan BUMD strategis dengan mandat utama sebagai penjamin kredit UMKM. Peran tersebut dinilai sangat relevan, mengingat sekitar 77,6 persen UMKM di Jawa Timur masih belum bankable atau belum memenuhi syarat akses pembiayaan perbankan.“Dari sisi justifikasi sosial, Jamkrida memang dibutuhkan.

Namun sebagai Perseroda yang menerima penyertaan modal daerah, Jamkrida wajib diuji bukan hanya dari manfaat sosialnya, tetapi juga kesehatan keuangan, manajemen risiko, serta kontribusi fiskalnya terhadap PAD,” ujarnya.Berdasarkan paparan kinerja 2020–2025 dalam rapat Pansus BUMD, Lilik mengakui terdapat pertumbuhan skala usaha, terlihat dari peningkatan total aktiva, ekuitas, hingga volume penjaminan.

Namun ia menyoroti bahwa pertumbuhan tersebut masih bertumpu pada suntikan modal daerah, bukan dari akumulasi laba organik perusahaan.Laba bersih dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata dia, relatif kecil dibandingkan skala aktiva dan risiko usaha yang ditanggung.

“Rasio keuangan memang menunjukkan perusahaan sehat dari sisi likuiditas dan solvabilitas, tetapi lemah dari sisi profitabilitas dan efisiensi modal. Artinya, Jamkrida tampak aman, tetapi belum produktif bagi fiskal daerah,” katanya.

Tak hanya soal kinerja keuangan, Lilik juga mengkritisi arah portofolio penjaminan yang dinilai semakin dominan pada skema multiguna dan sektor yang relatif aman secara bisnis.Secara konseptual, lanjutnya, Jamkrida dibentuk sebagai instrumen keberpihakan untuk menembus kebuntuan akses pembiayaan UMKM mikro dan kecil. Namun dalam praktiknya, kelompok usaha paling lemah justru belum tersentuh secara optimal.

“Jika Jamkrida terus bergerak dengan logika aman secara risiko tetapi menjauh dari mandat sosial, maka kita patut bertanya: untuk siapa sebenarnya BUMD ini bekerja?” tegasnya.

Fraksi PKS DPRD Jatim, lanjut Lilik, tidak akan menyetujui tambahan penyertaan modal tanpa perubahan mendasar pada arah kebijakan bisnis perusahaan tersebut.

Ia menekankan, setiap tambahan modal dari APBD harus disertai penajaman target penerima manfaat—khususnya UMKM mikro dan kecil—pembatasan dominasi skema multiguna, serta indikator kinerja yang terukur dan dapat diaudit publik.

“Penyertaan modal bukan dana investasi bebas risiko, melainkan uang rakyat yang wajib menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata,” tandasnya.Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, ia menegaskan tambahan modal harus benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung pada penguatan UMKM.

“Kalau memang tidak siap menjalankan fungsi afirmatifnya, lebih baik disampaikan secara jujur kepada publik dan DPRD. Jangan terus menjual narasi keberpihakan UMKM yang tidak tercermin dalam praktik bisnis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *