Drg Riany Alim Menggugat Keponakan atas Penjualan Tanah Setelah Ibunya Meninggal

SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Sengketa keluarga terkait penjualan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pasar Kembang, Surabaya, kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby.

Dalam perkara ini, drg. Riany Alim mengajukan gugatan terhadap keponakannya, Mariani Christine dan David Tran, terkait transaksi penjualan tanah yang dilakukan pada tahun 2013.

Kuasa hukum Mariani Christine dan David Tran, Yafet Kurniawan, S.H., M.Hum., menyatakan gugatan tersebut patut dipertanyakan karena transaksi yang dipersoalkan telah berlangsung lebih dari satu dekade dan dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut Yafet, saat transaksi berlangsung, pihak penjual adalah almarhumah Setiati Alim selaku pemilik objek, dengan persetujuan seluruh anaknya, termasuk drg. Riany Alim.

“Fakta yang tidak bisa diabaikan adalah penggugat ikut menandatangani dokumen jual beli tersebut. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dituangkan dalam akta otentik di hadapan PPAT,” ujar Yafet.

Ia menjelaskan bahwa objek yang disengketakan merupakan SHM Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 di kawasan Pasar Kembang. Setelah transaksi dilakukan pada tahun 2013, sertifikat telah dibalik nama dan objek dikuasai oleh Mariani Christine dan David Tran.

Selama bertahun-tahun, kata Yafet, tidak pernah ada keberatan ataupun gugatan hukum terhadap transaksi tersebut. Karena itu, munculnya gugatan setelah meninggalnya Asruni Alim menimbulkan sejumlah pertanyaan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa transaksi yang sudah berlangsung sejak 2013 baru dipersoalkan sekarang, terlebih setelah meninggal dunia,” katanya.

Pihak tergugat juga menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil karena tidak melibatkan pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan proses penjualan maupun ahli waris lainnya.

Selain itu, dalam Akta Jual Beli disebutkan bahwa pembayaran telah dilakukan dan diterima secara lunas oleh para pihak yang menandatangani transaksi.

Yafet menegaskan pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa transaksi jual beli tersebut dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga yakin fakta-fakta persidangan akan menunjukkan bahwa transaksi ini sah, telah dilaksanakan secara terbuka, dan selama bertahun-tahun tidak pernah dipersoalkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *