Sengketa Balai PKK Simomulyo Memanas, Keabsahan Dokumen Penguasaan Lahan Jadi Sorotan

Ilustrasi.

SURABAYA ( KABAR SURABAYA) – Sengketa pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo di Kelurahan Simomulyo memasuki babak krusial. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perdebatan tidak lagi sekadar soal penguasaan fisik bangunan, melainkan bergeser pada keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Dua kubu menghadirkan tafsir hukum yang saling bertolak belakang. Pihak tergugat menyebut telah mengantongi Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang masih berlaku hingga 2028, sedangkan pihak penggugat menegaskan dokumen tersebut bukan IPT, melainkan hanya surat perjanjian sewa yang diterbitkan camat dan dipersoalkan legalitasnya.

Kuasa hukum tergugat, Soehartono, S.H., yang mewakili Muhammad Isroni Hartono, menilai gugatan penggugat salah alamat karena pihak yang digugat tidak memiliki kewenangan atas aset tersebut. Menurutnya, hubungan hukum kliennya hanya dengan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemilik aset.

“Sejak awal kami berpendapat gugatan ini salah sasaran. LPMK, RW maupun pihak yang digugat tidak memiliki kewenangan atas kepemilikan tanah tersebut. Klien kami hanya memiliki hubungan sewa dengan Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan IPT yang masih berlaku,” ujarnya usai persidangan.

Ia menjelaskan izin pemanfaatan lahan telah berjalan sejak 2021 dan seluruh kewajiban pembayaran kepada Pemkot Surabaya telah dipenuhi. Nilai sewa yang dibayarkan disebut mendekati Rp300 juta setiap tahun.

Menurut Soehartono, pemanfaatan lahan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai pusat pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Simomulyo.

Namun, klaim tersebut dibantah kuasa hukum penggugat, Moch. Fusthaathul Amri, S.H. Ia mempertanyakan dasar hukum dokumen yang digunakan tergugat. Menurutnya, apabila dokumen yang dimaksud hanya berupa surat sewa yang ditandatangani camat, maka terdapat persoalan serius mengenai kewenangan pejabat yang menerbitkannya.

“Apabila benar dokumen yang digunakan hanya berupa surat sewa yang ditandatangani camat tanpa adanya pelimpahan kewenangan dari wali kota, maka legalitas administrasi dokumen tersebut patut dipertanyakan,” katanya.

Fusthaathul menegaskan, berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, kewenangan pemanfaatan aset pemerintah berada pada Wali Kota yang pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan camat.

Karena itu, ia meminta majelis hakim memeriksa secara menyeluruh dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan mengenai pemanfaatan aset daerah.

Persidangan berikutnya akan memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Tahapan tersebut diperkirakan menjadi penentu untuk menguji apakah dokumen yang selama ini disebut sebagai IPT benar memiliki kekuatan hukum sebagai izin pemanfaatan aset daerah atau justru hanya merupakan perjanjian sewa yang kewenangan penerbitannya masih diperdebatkan.

Putusan majelis hakim nantinya bukan hanya akan menentukan nasib Balai PKK dan TK Mulyo Simomulyo, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan mengenai tata kelola dan legalitas pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.(D1M5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *