Dua Maling Dibekuk Usai Satroni Parkiran Warkop STK
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Aksi pencurian diarea warung kopi (Warkop), diungkap. Pelaku malancarkan pencurian di parkiran warung STK Jalan Embong Kemiri Surabaya.
Maling itu tak sadar jika kamera CCTV merekamnya ketika membawa kabur motor pada, 08 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangkanya, SA (43) asal Jalan
Wonokusumo Semampir yang juga tinggal di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya dan Yanto (39) asal Bojonegoro yang tinggal di Jalan Wonokusumo Surabaya.
Korban RNP, karyawan Cafe saat itu baru datang kemudian memarkirkan kendaraannya jenis Honda Beat warna putih dengan Nopol L-5963-UH di parkiran depan warung STK Embong Kemiri.
Pada saat akan pulang, sekira pukul 15.00 Wib, dirinya keparkiran STK dimana korban memarkir sepeda motor miliknya, saat sampai diparkiran korban melihat sepeda motornya sudah hilang.
“Korban berusaha mencari disekitar parkiran namun tidak ada, setelah di cek di CCTV, diketahui bahwa sepeda motor miliknya diambil oleh orang yang tidak dikenal,” kata akbp Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis, (22/12/2022).
Korban kemudian melaporkan kejadian itu dengan bukti Laporan Polisi NOMOR : LP-B/67/VIII/2022/SPKT/Polsek Genteng/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Team opsnal Resmob dipimpin AKP Zainul Abidin kemudian mendatangi lokasi, introgasi saksi-saksi dan analisa CCTV atas kejadian pencurian tersebut.
“Hasil analisa, anggota mendapat petunjuk dan informasi dan berhasil mengamankan Tersangka SL lebih dulu di Dusun Sratu Rejo Kec. Boureno Kab. Bojonegoro,” imbuh AKBP Mirzal.
Dalam penyidikan, dari keterangan SL, anggota opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SA pada, Rabu, 20 Desember 2022 pukul 14.30 wib di Jalan Tambak Wedi Baru Gg. 14 Surabaya.
Dari dua pelaku, Polisi juga amankan
barang bukti, sepeda motor Honda nopol L 4016 TW (sarana), rekaman CCTV di TKP, dua STNK dan ATM.
Reporter: Eko