Soroti Penegakan Perda Pasar Surabaya, Tanjungsari Merasa Diperlakukan Berbeda
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari H.Umbar Rifai Bersama Tokoh masyarakat Surabaya H. Saleh Ismail Mukadar.
SURABAYA (Kabarsurabaya.com) – Dugaan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023 menuai protes pedagang Pasar Buah Tanjungsari. Mereka mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pasar-pasar di Kota Pahlawan.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari, H. Umbar Rifai, menilai pengawasan terhadap Pasar Buah Tanjungsari berlangsung sangat intensif. Sebaliknya, penerapan ketentuan serupa terhadap Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS) maupun pasar-pasar lainnya justru dipertanyakan.
Menurut Umbar, persyaratan untuk menjadi Pasar Rakyat Utama seharusnya bersifat kumulatif dan dipenuhi secara keseluruhan. Di antaranya jumlah minimal 300 pedagang serta aktivitas perdagangan yang berfungsi sebagai pasar grosir.
Namun, pihaknya mempertanyakan penetapan PISS sebagai Pasar Rakyat Utama. Berdasarkan pengamatan pedagang Tanjungsari, jumlah pedagang aktif di pasar tersebut diduga belum mencapai 300 orang. Selain itu, aktivitas perdagangan disebut lebih banyak berlangsung secara eceran dibandingkan grosir.
“Kalau memang syaratnya kumulatif dan tidak terpenuhi, seharusnya dilakukan penilaian ulang serta penurunan klasifikasi ke tipe A atau tipe B. Kami belum melihat tindakan serius dari Dinkopumdag maupun Satpol PP terhadap PISS,” ujarnya.
Umbar juga mempertanyakan pengawasan dan evaluasi terhadap pasar-pasar lainnya di Surabaya. Menurutnya, pemerintah harus menerapkan standar yang sama dalam menjalankan regulasi, bukan hanya memusatkan pengawasan dan penertiban pada Pasar Buah Tanjungsari.
Di sisi lain, pengawasan terhadap Pasar Buah Tanjungsari dinilai berlangsung agresif, meskipun persoalan pasar tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Ia mengungkapkan, pedagang pernah didatangi tim gabungan sekitar 15 orang yang diduga terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian dan Garnisun.
Selain itu, muncul keluhan mengenai dugaan pemeriksaan kendaraan milik pedagang, pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya, hingga ancaman penyegelan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Mereka meminta aparat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Surabaya.
“Kami tidak menolak kepatuhan terhadap peraturan. Yang kami minta adalah standar yang sama. Jangan hanya Pasar Tanjungsari yang ditindak tegas, sementara pasar-pasar lainnya tidak mendapatkan pengawasan dan evaluasi yang sama,” tegas Umbar.
Atas kondisi tersebut, Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari meminta Dinkopumdag membuka secara transparan dokumen penetapan klasifikasi PISS, data jumlah pedagang aktif, komposisi pedagang grosir dan eceran, serta dasar pertimbangannya sebagai Pasar Rakyat Utama.
Mereka juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap klasifikasi dan aktivitas perdagangan di pasar-pasar lainnya agar penerapan Perda dan Perwali berjalan konsisten tanpa perlakuan berbeda.
Sementara itu, Satpol PP Surabaya diminta menjalankan penegakan aturan secara proporsional, transparan, dan tidak melampaui kewenangan, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN.
Sebagai tindak lanjut, para pedagang berencana membawa persoalan ini ke Komisi B DPRD Surabaya, Ombudsman, serta PTUN Surabaya agar dugaan ketidakkonsistenan penegakan aturan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
Umbar berharap Pemkot Surabaya memberikan penjelasan terbuka dan memastikan seluruh pasar mendapatkan perlakuan yang sama dalam penerapan regulasi. Sebab, konsistensi penegakan aturan menjadi bagian penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan para pedagang.
