Fasum Diduga Dikapling, DPRD Surabaya Ultimatum Pengembang Vila Bukit Mas
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni.
Surabaya ( KABAR SURABAYA)– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Arif Fathoni, melayangkan peringatan keras kepada pengembang Perumahan Vila Bukit Mas terkait dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di dalam kawasan tersebut.
Peringatan itu disampaikan setelah DPRD menerima laporan warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya tercantum sebagai fasum dalam site plan awal, namun kini diduga beralih fungsi dan berpotensi diperjualbelikan secara kapling.
“Kami mendapatkan aduan dari warga yang merasa fasum di dalam kawasan perumahan sudah berubah fungsi. Bahkan ada potensi dijual. Ini harus diklarifikasi secara terbuka,” tegas Fathoni, Minggu 1 Maret 2026
Menurutnya, pembelian rumah di sebuah kawasan perumahan bukan hanya soal bangunan utama, tetapi juga fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan awal pengembangan. Fasum seperti ruang terbuka, sarana ibadah, maupun fasilitas sosial lainnya merupakan hak warga yang tidak bisa diubah sepihak.
“Warga membeli rumah itu satu paket dengan fasilitasnya. Kalau fasum diubah atau dijual, itu jelas merugikan konsumen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi lahan wajib mengacu pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya, termasuk aturan zonasi serta regulasi perizinan yang berlaku.
Selain itu, revisi site plan kawasan perumahan juga harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan minimal 70 persen penghuni. Tanpa dokumen tersebut, menurutnya, tidak semestinya ada izin baru yang diterbitkan.
“Kami meminta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tidak memproses izin apa pun jika persyaratan belum lengkap. Kalau tidak ada persetujuan 70 persen warga, jangan ada izin pendirian bangunan di atas lahan yang dialihfungsikan itu,” tegasnya.
Fathoni menilai kepatuhan terhadap dokumen tata ruang dan site plan awal merupakan bentuk perlindungan hukum bagi warga. DPRD, kata dia, akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada pelanggaran regulasi yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada praktik yang mengabaikan hak warga. Tata ruang harus ditegakkan dan aturan tidak boleh dilanggar,” pungkasnya.
