Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Pelapor Lengkapi Bukti dan Hadirkan Saksi di Polres

Sumenep — Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial TikTok yang melibatkan Hj. Yulianah, warga Perumahan Lontar, Desa Pabian, Sumenep, terus bergulir. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep dengan nomor laporan STTLP/B/427/IX/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Pelaporan tersebut dilakukan terhadap akun TikTok @RukoBatuan, yang diduga dimiliki oleh istri seorang Kapolsek di wilayah Sumenep.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pelapor, Angga Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya hadir di Mapolres Sumenep untuk mendampingi kliennya dalam panggilan klarifikasi serta melengkapi bukti dan menghadirkan saksi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.

“Hari ini saya mendampingi klien pada panggilan klarifikasi, sekaligus menyerahkan bukti tambahan dan menghadirkan saksi dalam kasus pencemaran nama baik melalui media TikTok yang diduga dilakukan oleh istri Kapolsek,” ujar Angga Kurniawan, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan oleh penyidik Polres Sumenep dalam menangani laporan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Sumenep yang tanggap dan cepat dalam proses pelaporan hingga kini sudah masuk tahap penyelidikan,” jelas advokat muda yang dikenal dermawan dan bijaksana itu.

Angga juga menegaskan bahwa pihaknya percaya penyidik akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Keseriusan dalam menangani kasus ini sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin meningkat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti dan saksi kepada penyidik. Oleh karena itu, pihaknya berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Semoga prosesnya bisa segera ditingkatkan ke penyidikan, dan terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Saat ini masih didalami oleh penyidik, mas,” singkat AKP Widiarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *