Terkait Kasus PTSL, Kejari Sidoarjo Ajukan Kasasi Mantan Kades Gilang dan Trosobo

SURABAYA (KABARSURABAYA.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tak mau berhenti di tingkat banding dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat dua mantan kepala desa di Kecamatan Taman.

Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan satu tahun penjara terhadap mantan Kades Gilang, Sulhan, serta uang pengganti yang dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa terhadap mantan Kades Trosobo, Heri Achmadi, kini jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum itu diambil lantaran Kejari menilai putusan banding belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan belum memberikan efek jera bagi para pelaku pungli.“Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun setelah mempelajari amar putusannya, langkah kasasi perlu diambil demi kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, Jumat (7/11).

Menurutnya, tindakan pungli dalam program nasional seperti PTSL merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat secara langsung.

“Vonis satu tahun itu hanya separuh dari tuntutan kami, yakni dua tahun penjara. Hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memberikan efek jera,” lanjutnya.

Kasasi terhadap putusan dua mantan kepala desa itu telah resmi diajukan pada Kamis (30/10), melalui sistem e-court Mahkamah Agung.

Seluruh berkas dan memori kasasi juga telah disiapkan sesuai prosedur.Dalam perkara pertama, Sulhan, mantan Kepala Desa Gilang, terbukti melakukan pungutan liar pada pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang, Kecamatan Taman.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui amar putusan Nomor 75/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY tanggal 15 Oktober 2025.

Meski banding jaksa diterima, isi putusan tetap sama seperti tingkat pertama. Karena itu, kejaksaan menilai perlu mengajukan kasasi sebagai bentuk upaya hukum terakhir.

“Langkah ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, terutama dalam kasus yang melibatkan penyelenggara pemerintahan desa,” terangnya.

Sementara dalam kasus kedua, Heri Achmadi, mantan Kepala Desa Trosobo, juga terbukti melakukan pungli dalam program PTSL tahun 2023.Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 67,2 juta subsider satu tahun penjara.

Namun JPU menilai nilai uang pengganti itu terlalu ringan dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan. Saat itu tuntutan jaksa terhadap uang pengganti sebesar Rp 259 juta subsider dua tahun penjara.

Karena itu, kejaksaan juga mengajukan kasasi terhadap putusan banding Heri Achmadi.

“Putusan banding terhadap terdakwa Heri Achmadi juga belum memenuhi rasa keadilan yang kami harapkan. Oleh sebab itu, kami tempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Baik Sulhan maupun Heri Achmadi dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.“Kami ingin memastikan hukum benar-benar tegak dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dalam program pemerintah,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *