Ketua Komisi B DPRD Surabaya Dukung Digitalisasi Layanan Pajak
Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif, mendukung penuh penerapan digitalisasi layanan pajak di Kota Surabaya. Ia menilai, seluruh layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan daerah, sudah seharusnya berbasis aplikasi digital.
Menurut Afif, penerapan sistem digital tidak hanya menjaga akurasi, tetapi juga menjamin objektivitas dan transparansi pengelolaan pajak. Selain itu, sistem ini dinilai lebih efektif, efisien, serta memudahkan proses layanan publik.
“Sudah saatnya meninggalkan budaya kuno penarikan pajak. Mari beralih ke platform digital,” tegas Afif, Kamis (23/10/2025), usai rapat pembahasan RAPBD 2026 sektor pendapatan daerah dari restoran dan hotel.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi B DPRD Surabaya memberikan catatan khusus terhadap minimnya realisasi pendapatan pajak hotel dan restoran. Afif menilai, potensi pajak dari sektor ini sangat besar, namun kesadaran para wajib pajak masih rendah.
“Ada ribuan restoran dan hotel di Surabaya. Ini potensi besar untuk pendapatan daerah. Tapi kesadaran taat pajak mereka masih rendah. Mereka berpikir pengusaha yang bayar pajak, padahal sebenarnya pelangganlah yang membayar pajak itu melalui pengusaha,” jelasnya.
Politisi muda dari PKB ini optimistis, penerapan teknologi digital bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pendapatan pajak.
“Saya yakin teknologi digital bisa menjawab semua kebutuhan, termasuk soal pajak ini. Sudah tidak zamannya lagi sistem manual, datang dan tagih,” tambahnya.
Afif berharap ke depan semua layanan publik di Surabaya, termasuk pajak restoran dan hotel, terintegrasi dalam satu sistem digital.
“Impian kita bersama adalah semua layanan di Surabaya berbasis aplikasi. Apa pun, termasuk pajak, harus lebih akrab dengan layanan digital,” pungkasnya.
