Ketua Komisi B Soroti Banyak KUA Berdiri di Atas Aset Pemkot dan BUMN, Desak Kepastian untuk Renovasi

SURABAYA ( KABAR SURABAYA) — Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menyoroti tidak jelasnya status lahan sejumlah kantor urusan agama (KUA) di Kota Surabaya. Banyak bangunan KUA diketahui berdiri di atas tanah milik Pemkot Surabaya, PT KAI, dan PT Pelindo, sehingga proses renovasi dan peningkatan layanan publik terhambat.

Afif menegaskan, KUA yang berdiri di atas aset BUMN—seperti KAI dan Pelindo—merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelesaikannya. Namun untuk KUA yang menempati lahan Pemkot Surabaya, DPRD siap memfasilitasi agar ada solusi konkret.

“Yang dengan KAI dan Pelindo itu urusannya Kemenag. Tapi yang dengan pemerintah kota, nanti akan kita fasilitasi agar diberikan solusi untuk melakukan renovasi,” ujar Afif, Selasa (18/11/2025).

Dari 31 kecamatan di Surabaya, hanya 8 KUA yang berdiri di atas aset resmi milik Kemenag. Selebihnya menempati lahan milik Pemkot atau BUMN.

Afif mengingatkan bahwa KUA tetap harus memberikan pelayanan publik strategis, mulai pencatatan pernikahan, konsultasi keluarga, hingga layanan administrasi masyarakat.

Karena itu, ia meminta inventarisasi menyeluruh oleh Kemenag Surabaya untuk memastikan lokasi KUA mana saja yang berdiri di atas aset non-Kemenag.

“Kami minta Kemenag Surabaya menginventarisir mana saja KUA yang menempati tanah aset. Supaya KUA itu bisa direnovasi sesuai standar yang berlaku,” tegasnya.

Afif menuturkan bahwa standar pelayanan KUA telah ditetapkan Kemenag, mulai ruang konsultasi hingga fasilitas penerimaan masyarakat. Meski bangunan berdiri di atas tanah Pemkot atau BUMN, standar pelayanan tetap wajib dipenuhi.

“Kemenag sudah ada standarisasinya. Kami minta bantuan Pemkot agar KUA yang menempati tanah aset direnovasi sesuai standar. Karena ini pun melayani masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *