Paripurna PAW, Ketua DPRD Gresik Lantik Husnul Aqib Jadi Anggota Dewan

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Melalui sidang paripurna pergantian antar waktu (PAW), Husnul Aqib akhirnya resmi dilantik menjadi anggota DPRD Gresik sisa masa jabatan 2019 – 2024, pada Rabu (14/12/2022). Dia menggantikan anggota fraksi PKB Wafiroh Ma’sum yang meninggal dunia pada 16 September 2022 lalu.

Pelantikan PAW ini berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor: 171.437/1366/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Pelantikan dan pengambilan ikrar sumpah PAW Husnul Aqib ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir dengan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah, mengatakan Husnul Aqib menempati posisi jabatan Wafiroh Ma’sum sebagai anggota komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Sekaligus menjabat sebagai anggota badan anggaran (banggar).

“Pelantikan berdasar tata tertib (tatib) DPRD Gesik Nomor 1 tahun 2019. Selamat bergabung dan menjalankan tugas di DPRD Gresik. Semoga bisa memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Gresik,” kata Nur Saidah.

Dia juga mengapresiasi almarhumah Wafiroh Ma’sum yang juga adik kandung dari mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum (alm) itu atas dediksasi dan semua perjuangan politiknya melalui FPKB saat menjalankan tugas-tugas legislasinya aelama menjari anggota DPRD Gresik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wafiroh atas jasa-jasanya selama bertugas di DPRD Gresik. Saya yakin dan Insya Allah Almarhum Husnul Khatimah..amin,” ujarnya sembari mengucapkan doa untuk almarhum.

Husnul Aqib adalah Politikus PKB Gresik. Ia maju pada pemilu 2019 dari daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kecamatan Dukun, Ujungpangkah dan Panceng. Dia menempati perolehan suara tertinggi ke-2 setelah Wafiroh Ma’sum.

Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan, serta anggota DPRD, Forkopimda, dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *