Pemkot Surabaya Perkuat Penataan Kota, Hadrean: Kebijakan Ini Selaras dengan Nilai Pancasila

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Hadrean Renanda.

SURABAYA ( KABAR SURABAYA) — Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Hadrean Renanda, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang memperkuat penataan ruang publik melalui pembentukan Petugas Ruas Jalan (PRJ), tim lintas dinas yang bertugas menegakkan kembali fungsi jalan dan pedestrian di 54 ruas protokol.

Pernyataan tersebut disampaikan Hadrean pada Kamis (4/12), menanggapi pengarahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada ratusan personel PRJ di Graha Sawunggaling pada 17 November 2025.

Hadrean menilai inisiatif Pemkot ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi beragam bentuk penyalahgunaan fasilitas umum, mulai dari jalan, pedestrian, hingga saluran air dan sungai yang kerap dijadikan lokasi bangunan liar dan aktivitas ilegal oleh kelompok tertentu.

“Ya, saya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya untuk membentuk tim gabungan mengembalikan fungsi jalan,” ujar Hadrean.

Ia menyebut fenomena umum di lapangan, di mana ruang publik sering dialihfungsikan menjadi pasar dadakan, area berdagang liar, hingga permukiman ilegal. Bentuk pelanggaran serupa, tambahnya, juga terjadi pada saluran air dan sungai yang didirikan bangunan di atasnya sehingga mengganggu fungsi tata kota.

Meski mendukung penindakan tegas, Hadrean menegaskan bahwa pendekatan humanis harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan di lapangan.

“Langkah tersebut harus diimbangi dengan cara-cara yang humanis. Tim yang turun nanti harus mengedepankan dialog. Sebelum penggusuran atau tindakan apa pun, minimal warga diajak bertemu dan mencari solusi,” tegasnya.

Dari aspek hukum, ia menilai bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot jelas merupakan pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan. Lahan publik, katanya, seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan dikuasai segelintir pihak.

Lebih jauh, Hadrean menyebut kebijakan PRJ sebagai pengejawantahan nilai-nilai luhur Pancasila.
“Apa yang dilakukan Pemkot ini adalah manifestasi pengamalan Pancasila, terutama sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menegaskan bahwa PRJ merupakan tim terpadu yang bekerja tanpa sekat dinas. Personel dari Satpol PP, Dishub, BPBD, DLH, dan PMK dipastikan bergerak sebagai satu kesatuan di bawah Pemkot Surabaya.

“Ini bukan lagi atas nama Satpol PP, bukan atas nama DLH, tapi atas nama Pemkot Surabaya,” tegas Eri.

Tugas utama PRJ meliputi menindak parkir liar di tepi jalan dan pedestrian, menertibkan PKL liar, memastikan kebersihan ruas jalan, hingga kesiapsiagaan dalam menangani kecelakaan dan bencana. Meski uji coba PRJ telah berlangsung sebulan, masih ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk dua mobil yang diketahui parkir di atas pedestrian.

Eri menjelaskan bahwa 54 ruas protokol dijadikan tahap awal pengawasan sebelum SOP penyelenggaraan diperkuat dan diterapkan di seluruh wilayah kota. Selain itu, Pemkot meniadakan batas tugas antar-dinas demi mempercepat koordinasi dan efektivitas penanganan lapangan.

Untuk memastikan konsistensi, Pemkot juga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi. Ruas jalan yang bersih dan tertib selama dua bulan akan memperoleh tambahan tunjangan bagi petugasnya. Sebaliknya, pembiaran pelanggaran akan diberi peringatan sesuai tahapan aturan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berupaya memperkuat tata kelola kota yang berkeadilan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *