Penyelidikan Dana Bimtek DPRD Surabaya Bergulir, Sejumlah Nama Dipanggil
Camelia Habiba.
Surabaya ( KABAR SURABAYA) – Polrestabes Surabaya memanggil mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) periode 2009–2014.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/2/2026). Habiba menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua setengah jam. Ia tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan meninggalkan Gedung Anindita Satreskrim pada pukul 16.35 WIB.
Usai pemeriksaan, Habiba menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut bukan yang pertama kali ia jalani. Menurutnya, pertanyaan penyidik masih berkaitan dengan hal-hal lama yang pernah dibahas sebelumnya.
“Pertanyaannya kurang lebih sama seperti beberapa tahun lalu. Tidak ada yang baru, hanya mengulas kembali soal 2018, 2013, itu-itu saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, materi pemeriksaan berfokus pada tata tertib DPRD dan mekanisme pengambilan keputusan di internal lembaga legislatif. Salah satu yang didalami penyidik adalah terkait apakah keputusan dapat ditandatangani hanya oleh dua unsur pimpinan.
“Hanya me-review sedikit terkait tata tertib di DPRD, apakah keputusan itu boleh ditandatangani dua unsur pimpinan saja. Itu saja,” ungkapnya.
Habiba berharap proses penyelidikan segera menemukan kejelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Harapan saya ini benar-benar tuntas dan selesai, sehingga tidak menjadi isu negatif yang terus berlarut di Kota Surabaya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Februari 2026 terkait perkara yang sama. Pada periode 2009–2014, Armuji menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya.
Selain Armuji, Musyafak Rouf yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD periode 2009–2014 turut dimintai keterangan. Anggota DPRD, Mochamad Machmud, juga telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan tersebut.
